Hormati Hasil Audiensi, IWB Tunda Aksi Pedagang Pasar hingga 21 Oktober

BANYUWANGI-MNCakrawala.com, komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) resmi menunda rencana aksi penyampaian aspirasi terkait berbagai keluhan pedagang pasar yang semula dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, menjadi Rabu, 21 Oktober 2026.

 

Penundaan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi Nomor 128/IWB/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi dan Bupati Banyuwangi melalui Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag).

 

Keputusan itu diambil setelah audiensi antara IWB dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, di Lounge Pemkab Banyuwangi berjalan kondusif. Dalam pertemuan tersebut, terdapat komitmen untuk menindaklanjuti dan mengkaji kembali berbagai keluhan yang disampaikan pedagang.

 

Meski demikian, penundaan aksi bukan berarti IWB menghentikan pengawalan terhadap aspirasi pedagang. Organisasi tersebut masih menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah atas persoalan yang telah disampaikan.

 

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Yudi Kristianto, menegaskan bahwa keputusan menunda aksi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses dialog dan komitmen yang disampaikan pemerintah daerah.

 

“Kami sepakat menunda aksi pada 14 Oktober sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan kepada Pemkab Banyuwangi yang sudah menerima aspirasi kami dengan baik. Audiensi berlangsung kondusif dan ada komitmen untuk menindaklanjuti serta mengkaji ulang keluhan pedagang pasar. Kami memberikan ruang kepada Pemkab untuk bekerja,” ujar Yudi.

 

Namun, ia menegaskan bahwa IWB tetap mengawal perkembangan persoalan tersebut. Menurutnya, dialog harus menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar menjadi forum penyampaian aspirasi tanpa kejelasan tindak lanjut.

 

“Penundaan ini hanya sementara. Jika sampai batas waktu yang kami berikan belum ada keputusan resmi dan tertulis, maka pada 21 Oktober kami tetap turun menyampaikan aspirasi. Aksi akan kami laksanakan secara damai, tertib, dan tetap berfokus pada keluhan pedagang,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua IWB Budi Widapto Arbain, yang akrab disapa Abi Arbain, menyampaikan bahwa organisasinya mengutamakan jalur dialog sebelum mengambil langkah lanjutan.

 

Menurutnya, keterbukaan pemerintah dalam menerima aspirasi patut dihormati. Namun, komitmen yang telah disampaikan dalam audiensi juga perlu diwujudkan melalui tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Prinsip IWB adalah mengawal aspirasi warga dengan cara yang santun dan konstruktif. Ketika Pemkab sudah membuka ruang dialog dan berkomitmen menyelesaikan persoalan, proses itu wajib kami hormati. Itulah alasan kami menunda aksi,” kata Abi Arbain.

 

Ia juga menjelaskan bahwa apabila aksi pada 21 Oktober tetap dilaksanakan, IWB berencana menggelar kegiatan nonton bareng video yang memuat pengakuan sejumlah pedagang mengenai keluhan mereka di pasar, termasuk dugaan pungutan liar (pungli).

 

“Pada aksi 21 Oktober nanti, jika tetap dilaksanakan, agendanya adalah nonton bareng video pengakuan para pedagang terkait keluhan dan dugaan pungli di pasar. Kami ingin publik mengetahui apa yang disampaikan pedagang dan bagaimana persoalan ini perlu ditindaklanjuti. Tentu, substansi yang disampaikan harus dilihat secara utuh dan diklarifikasi kepada pihak terkait,” ujarnya.jumat (9/10/2026)

 

Abi berharap pemerintah daerah segera menghadirkan solusi konkret sebelum tanggal tersebut sehingga rencana aksi tidak perlu dilanjutkan.

 

IWB berharap Pemkab Banyuwangi melalui Diskopumdag segera menindaklanjuti hasil audiensi dan memberikan kepastian mengenai langkah penyelesaian keluhan pedagang.

 

Bagi IWB, penundaan aksi merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk membuktikan keseriusannya dalam merespons aspirasi masyarakat. Kejelasan tindak lanjut dinilai penting agar persoalan yang dikeluhkan pedagang tidak berlarut-larut.

 

Dengan demikian, 21 Oktober 2026 menjadi batas waktu yang ditetapkan IWB untuk kembali menyampaikan aspirasi apabila belum terdapat perkembangan konkret sesuai harapan mereka.

 

IWB menegaskan, tujuan utama pengawalan tersebut adalah mendorong penyelesaian persoalan pedagang secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(tim)