Rehab Islamic Center Kampar Rp19,19 Miliar Dilaporkan ke Polda Riau, KPB Soroti Dugaan Penyimpangan Pekerjaan

KAMPAR,MN Cakrawala – Proyek rehabilitasi Masjid Islamic Center Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang menggunakan anggaran APBD murni Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp19.196.726.387, kini menjadi sorotan serius. DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa (LSM KPB) menyatakan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut kepada Kapolda Riau melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau.

 

Laporan itu disampaikan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan hasil pekerjaan rehabilitasi masjid yang dilaksanakan oleh PT Nur Rizky Abadi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar.

 

Ketua Umum DPP LSM KPB, Ruslan Hutagalung, dalam surat laporannya menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari sejumlah masyarakat sekitar mengenai ketidakpuasan terhadap hasil pekerjaan rehabilitasi Islamic Center tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, KPB mengaku melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi hasil pekerjaan.

 

Dari peninjauan tersebut, menurut Ruslan, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Anggaran Rp19,19 Miliar, Hasil Pekerjaan Dipertanyakan

 

Sebelumnya, Ruslan Hutagalung mengkritik hasil rehabilitasi Islamic Center Kampar yang menurut pengamatannya hanya memperlihatkan sejumlah pekerjaan, di antaranya rehabilitasi tempat wudu laki-laki dan perempuan, penggantian sekitar 10 unit AC central, penggantian lima rabung/fenomena masjid, serta pengecatan sebagian bangunan dan sejumlah pintu besi.

 

Ruslan juga menyoroti kondisi sejumlah bagian lantai atau keramik yang menurutnya belum tersentuh pekerjaan rehabilitasi.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan item, volume, dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

 

Atas dasar itu, KPB menduga terdapat kemungkinan penyimpangan yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

 

Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi yang terbukti. Pembuktiannya memerlukan pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, volume pekerjaan, realisasi fisik, pembayaran, serta perhitungan kerugian negara apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

 

KPB Mengaku Sudah Meminta Klarifikasi

 

Dalam surat laporannya, Ruslan menyebut pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Kampar melalui komunikasi WhatsApp dengan pejabat terkait. Namun, menurut KPB, upaya tersebut belum memperoleh jawaban yang diharapkan.

 

KPB kemudian menyurati Inspektorat dan BPKAD Kabupaten Kampar untuk meminta informasi mengenai hasil akhir pekerjaan serta pembayaran yang telah dilakukan terhadap proyek tersebut.

 

Menurut Ruslan, kedua instansi itu juga belum memberikan tanggapan hingga laporan disusun.

 

KPB menilai keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat penting untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel.

 

Belum adanya tanggapan yang disebutkan KPB tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, penjelasan resmi dari instansi terkait diperlukan agar pertanyaan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek dapat dijawab secara terbuka.

 

PPTK Arahkan Konfirmasi Melalui PPID

 

Sebelumnya, wartawan juga telah meminta konfirmasi kepada Suryadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) rehabilitasi Islamic Center Kampar mengenai rincian pekerjaan dan kesesuaiannya dengan kontrak.

 

Melalui pesan WhatsApp, Suryadi mengarahkan agar permintaan informasi disampaikan secara resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar.

 

“Bersurat resmi aj pak ke PPID Kabupaten Kampar, nantik bisa di jawab dengan resmi dari pihak Dinas PUPR, terimakasih,” tulis Suryadi.

 

Arahan tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai item pekerjaan, volume fisik, nilai setiap pekerjaan, progres pelaksanaan, dan pembayaran kepada kontraktor.

 

Padahal, informasi tersebut penting untuk menjelaskan bagaimana anggaran sebesar Rp19,19 miliar direalisasikan dalam pekerjaan rehabilitasi Islamic Center Kampar.

 

Mantan Plt Kadis PUPR Sebut Pekerjaan Sesuai Kontrak

 

Di sisi lain, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Amga, sebelumnya menyatakan bahwa pekerjaan rehabilitasi Islamic Center tersebut telah clear dan sesuai kontrak.

 

Pernyataan itu menjadi penting untuk dikonfirmasi lebih lanjut melalui dokumen teknis dan hasil pemeriksaan pekerjaan.

 

Sebab, terdapat perbedaan pandangan antara pihak yang menyatakan pekerjaan telah sesuai kontrak dan LSM KPB yang mempertanyakan kondisi hasil pekerjaan di lapangan.

 

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penjelasan mengenai seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, volume yang telah direalisasikan, berita acara pemeriksaan, serta dasar pembayaran kepada kontraktor.

 

Apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menjawab kritik yang disampaikan KPB. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

 

Menunggu Penjelasan dan Tindak Lanjut Aparat

 

Laporan yang disiapkan KPB menempatkan proyek rehabilitasi Islamic Center Kampar sebagai persoalan yang perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Publik kini membutuhkan kejelasan mengenai apakah seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai kontrak, apakah pekerjaan yang dibayarkan benar-benar terpasang di lapangan, dan apakah terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar dugaan yang disampaikan LSM KPB dapat diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar penilaian atas tampilan fisik bangunan.

 

Hingga berita ini ditulis, penjelasan teknis lebih lanjut dari Dinas PUPR Kabupaten Kampar mengenai rincian pekerjaan dan dugaan ketidaksesuaian tersebut masih dinantikan.

 

Redaksi juga membuka ruang bagi Dinas PUPR Kabupaten Kampar, PT Nur Rizky Abadi, Inspektorat, BPKAD, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi informasi mengenai proyek rehabilitasi Islamic Center yang menggunakan anggaran publik tersebut.(EF)