PEKANBARU,MN Cakrawala — Sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru, Minggu dini hari. Hasilnya mengejutkan: 63 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine.
Angka tersebut bukan sekadar statistik penindakan. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru: apakah aparat kecolongan, pengawasan selama ini tidak efektif, atau ada persoalan lain yang perlu diungkap?
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB itu disebut sebagai tindak lanjut penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Dari 68 orang yang diamankan, 42 dari 47 laki-laki dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Sementara itu, seluruh 21 perempuan yang menjalani tes urine dinyatakan positif mengandung kedua zat tersebut.
Artinya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, 63 dari 68 orang yang diamankan dinyatakan positif narkoba.
Lantas, bagaimana kondisi pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut sebelum operasi digelar?
Pertanyaan ini patut diajukan, bukan untuk buru-buru menyimpulkan adanya pembiaran, melainkan untuk memastikan apakah sistem pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika telah berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab, apabila sebuah tempat hiburan malam sampai menjadi sasaran penyelidikan selama sebulan dan berujung pada puluhan orang yang positif narkoba, publik berhak mengetahui sejauh mana upaya pengawasan sebelumnya dilakukan.
Apakah sebelumnya pernah ada laporan masyarakat? Apakah pengelola telah menjalankan kewajiban pengawasan terhadap aktivitas di tempat usahanya? Apakah instansi terkait pernah melakukan pemeriksaan atau pengawasan rutin?
Dan yang tak kalah penting, apakah dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut baru terungkap melalui operasi ini, atau sebenarnya sudah lama menjadi persoalan yang luput dari pengawasan?
Positif Narkoba Bukan Otomatis Pengedar
Persoalan ini juga tidak boleh berhenti pada angka 63 orang yang dinyatakan positif narkoba.
Polisi menyita 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai Rp14,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Uang tersebut disita dari seorang pengunjung yang keterlibatannya masih didalami.
Sebanyak 60 orang telah diserahkan kepada BNNP Riau untuk menjalani asesmen. Sementara delapan orang lainnya masih diperiksa secara intensif guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.
Kepolisian sendiri belum menyimpulkan peran masing-masing orang yang diamankan.
Karena itu, hasil tes urine positif tidak serta-merta membuktikan seseorang sebagai pengedar. Begitu pula keberadaan barang bukti di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pengelola tempat hiburan malam terlibat dalam peredaran narkotika.
Namun, penyidik tetap perlu mengungkap dari mana narkotika tersebut berasal, bagaimana barang itu masuk ke lokasi, siapa yang mengedarkan, dan apakah terdapat pihak lain yang membantu atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Jangan Berhenti pada Pengguna, Bongkar Jaringannya!
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira menyatakan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan pemasok melalui pemeriksaan telepon genggam dan bukti transaksi.
Langkah ini penting. Sebab, jika penyelidikan hanya berujung pada penanganan pengguna, sementara pemasok dan pihak yang diduga mengendalikan peredaran tidak terungkap, persoalan serupa berpotensi kembali terjadi.
Publik membutuhkan hasil penegakan hukum yang menjawab persoalan secara menyeluruh, bukan sekadar jumlah orang yang diamankan dalam sebuah operasi.
Kepolisian juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru apabila hasil penyelidikan membuktikan tempat hiburan malam tersebut digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika.
Artinya, nasib tempat usaha itu masih bergantung pada hasil penyidikan dan kewenangan instansi terkait.
Polisi Kecolongan atau Pengawasan Perlu Dievaluasi?
Temuan 63 orang positif narkoba dalam satu operasi seharusnya menjadi momentum evaluasi serius terhadap pengawasan tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Pertanyaan mengenai kemungkinan kecolongan maupun pembiaran perlu dijawab berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Jika memang tidak ada informasi sebelumnya dan peredaran tersebut berlangsung secara tersembunyi, publik perlu mengetahui bagaimana pola pengawasan yang akan diperkuat.
Sebaliknya, jika ditemukan laporan atau indikasi terdahulu yang tidak ditindaklanjuti, hal itu patut ditelusuri untuk mengetahui penyebabnya dan menentukan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran oleh pihak yang bertanggung jawab.
Demikian pula terhadap pengelola tempat hiburan malam, perlu dipastikan apakah mereka mengetahui, membiarkan, atau justru tidak mengetahui aktivitas yang diduga terjadi di tempat usahanya.
Semua itu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menggelar operasi dan mengamankan puluhan orang. Yang lebih penting adalah memastikan siapa pemasoknya, bagaimana peredarannya berlangsung, apakah ada pihak yang melindungi, serta bagaimana pengawasan terhadap lokasi serupa selama ini dijalankan.
Kini, publik menunggu hasil pengembangan perkara oleh Bareskrim Polri dan Polda Riau, sekaligus penjelasan mengenai langkah evaluasi yang akan dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sebab, ketika puluhan orang dinyatakan positif narkoba dalam satu operasi, pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan bukanlah tuduhan. Itu merupakan pertanyaan publik yang layak dijawab dengan data, fakta, dan tindakan nyata.(Ef)












