PEKANBARU,MN Cakrawala — Pernyataan tegas ternyata belum cukup. Meski PPK proyek pelebaran jalan di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Khairul Rizal, S.T., M.Si., menegaskan armada dump truck dengan dimensi bak yang tidak sesuai standar tidak dibenarkan, armada yang dipersoalkan justru disebut masih ditemukan beroperasi di lapangan.
Proyek yang dikerjakan PT Melayu Riau itu menggunakan APBD Provinsi Riau 2026 dengan nilai kontrak Rp36.875.112.509. Namun, dugaan penggunaan dump truck dengan tinggi bak sekitar 160 sentimeter memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan armada dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Sebelumnya, Khairul yang juga menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau menyatakan akan meminta penyedia mengganti armada apabila terbukti tidak sesuai ketentuan.
Lantas, jika armada yang dipersoalkan masih beroperasi, sudah sejauh mana pernyataan tersebut ditindaklanjuti?
Ironisnya, ketika awak media berupaya meminta penjelasan lanjutan, nomor awak media disebut telah diblokir oleh Khairul. Akibatnya, konfirmasi lanjutan melalui nomor tersebut tidak dapat dilakukan.
Sikap ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan pejabat dalam menjelaskan persoalan pengawasan proyek yang dibiayai uang rakyat. Pemblokiran itu sendiri bukan bukti pelanggaran, tetapi publik tetap berhak memperoleh penjelasan atas persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran daerah.
Mardun: Jangan Abaikan Aturan Lalu Lintas.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA, menegaskan bahwa dugaan kendaraan berdimensi berlebih tidak boleh dianggap sepele.
Menurutnya, kesesuaian dimensi, legalitas modifikasi, dan kelayakan kendaraan harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 50 dan Pasal 52 mengatur pengujian tipe serta modifikasi kendaraan, sedangkan Pasal 53 mengatur kewajiban uji berkala bagi kendaraan tertentu, termasuk mobil barang.
Karena itu, dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi. Jika terbukti melanggar, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Atas persoalan ini, Plt. Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau didesak segera memanggil Khairul Rizal untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pengawasan proyek.
Jangan sampai PPK hanya tegas dalam pernyataan, tetapi tindak lanjutnya tidak jelas ketika armada yang dipersoalkan masih ditemukan di lapangan.
Apalagi, proyek tersebut menelan anggaran APBD sebesar Rp36,8 miliar. Pengawasan tidak boleh berhenti pada dokumen kontrak atau janji mengganti armada. Perlu ada kepastian mengenai pemeriksaan dan tindakan yang benar-benar dilakukan.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio B. W. Wicaksana, Kadishub Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi, serta Plt. Kadishub Provinsi Riau Sri Sadono Mulyanto melalui Humas Dishub, Ade Lesmana, belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika armada yang tidak sesuai standar memang tidak dibenarkan, siapa yang memastikan aturan itu benar-benar ditegakkan di proyek APBD Rp36,8 miliar ini?
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.(Ef)












