Proyek Perkuatan Tebing Sungai Rajekwesi Situbondo Senilai Rp.396.9 Juta Disorot, Material dan K3 Dipertanyakan

SITUBONDO, MN CAKRAWALA-Proyek perkuatan tebing sungai di Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Proyek senilai Rp396.924.010,60 tersebut diduga menggunakan material batu yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek turut dipertanyakan.

 

Sorotan muncul setelah seorang warga berinisial BI menyampaikan dugaan adanya penggunaan batu berukuran kecil dan berbentuk bulat dalam pekerjaan konstruksi tersebut. Menurut BI, batu yang dinilainya memenuhi persyaratan teknis hanya digunakan dalam jumlah terbatas.

 

“Batu yang dipasang asli dari sungai. Jelas sekali batunya bulat kecil. Batu yang memenuhi syarat hanya sebagai hiasan,” ujar BI.

 

Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan. Penilaian terhadap kesesuaian material harus mengacu pada spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak, metode pelaksanaan pekerjaan, serta hasil pemeriksaan dan pengujian oleh pihak yang kompeten.

 

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo itu menggunakan sumber pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD 2026. Adapun CV Yugha Sukma Dewata tercatat sebagai pelaksana pekerjaan.

 

Perkuatan tebing sungai merupakan pekerjaan konstruksi yang membutuhkan pemilihan material sesuai perencanaan. Kesesuaian ukuran, bentuk, mutu, dan metode pemasangan batu menjadi aspek yang perlu diperiksa guna memastikan konstruksi dapat berfungsi dengan baik dalam menahan gerusan aliran air dan menjaga kestabilan tebing.

 

Berdasarkan peninjauan dan dokumentasi lapangan yang dilakukan media pada 20 Oktober 2026, kondisi material menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Namun, dokumentasi foto maupun video saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi teknis.

 

Pemeriksaan dokumen kontrak, gambar kerja, laporan pengawasan, serta pengujian material apabila diperlukan menjadi langkah penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan.

 

Media juga berupaya meminta keterangan kepada pekerja di lokasi proyek. Namun, hingga berita ini disusun, penjelasan teknis dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan belum diperoleh.

 

Penerapan K3 Turut Menjadi Sorotan:

 

Selain persoalan material, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian. Berdasarkan pengamatan media pada 17 Oktober 2026, terdapat dugaan pekerja di lokasi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.

 

Temuan pengamatan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai ketersediaan APD, jenis perlindungan yang diwajibkan sesuai risiko pekerjaan, serta pelaksanaan pengawasan keselamatan oleh pihak terkait.

 

Penerapan K3 menjadi bagian penting dalam pekerjaan konstruksi, terlebih proyek yang dilaksanakan di sekitar aliran sungai memiliki risiko tersendiri bagi para pekerja. Karena itu, pelaksana proyek dan konsultan pengawas perlu memastikan prosedur keselamatan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dinas dan Pelaksana Diharapkan Memberikan Klarifikasi:

 

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo, CV Yugha Sukma Dewata, serta konsultan pengawas diharapkan memberikan penjelasan mengenai spesifikasi material yang digunakan, proses pemeriksaan sebelum pemasangan, metode pelaksanaan, progres pekerjaan, dan penerapan standar K3.

 

Klarifikasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik dapat diketahui secara transparan dan berimbang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh hasil pemeriksaan resmi yang memastikan adanya pelanggaran spesifikasi teknis, pelanggaran kontrak, ataupun kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan warga maupun hasil pengamatan lapangan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.

 

Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi dan tindakan korektif dapat dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku. Sementara itu, apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, tindak lanjut dapat ditempuh melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

 

Tim awak media akan terus mengupayakan konfirmasi kepada dinas terkait, pihak pelaksana, dan konsultan pengawas untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap.

 

Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut tetap terbuka demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan transparansi publik.(tim)