PAMEKASAN,Cakrawala–Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan orang tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Pengungkapan tersebut mencakup kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepemilikan dan pembuatan bahan peledak tanpa izin, serta kepemilikan senjata tajam.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menyampaikan bahwa dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, delapan di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sedangkan satu kasus lainnya termasuk Non-TO.
Menurut Evan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Dari total sembilan kasus yang berhasil diungkap, delapan di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan satu kasus Non-TO. Hasil ini mencakup kejahatan curanmor, bahan peledak, hingga kepemilikan senjata tajam,” terang Evan.
Dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, Polres Pamekasan bersama polsek jajaran mengamankan enam tersangka. Mereka masing-masing berinisial N (32), warga Kota Malang; F (38), warga Kecamatan Batumarmar; I (30), warga Kecamatan Waru; ZF (26), warga Sokobanah, Kabupaten Sampang; H, warga Banyuates, Kabupaten Sampang; serta M (46), warga Kecamatan Larangan.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti berupa sepeda motor, di antaranya Honda Supra 125, Honda Vario, Yamaha NMAX, dan Honda Beat. Selain itu, polisi juga mengamankan dokumen kendaraan serta satu unit genset yang berkaitan dengan salah satu kasus.
Selain curanmor, petugas juga mengungkap kasus kepemilikan dan pembuatan bahan peledak tanpa izin di wilayah Kecamatan Palengaan. Dalam perkara ini, dua orang berinisial IW (28), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, dan K (32), warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, diamankan.
Dari tangan tersangka K, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 110 gram belerang, 450 gram bubuk mesiu aluminium powder, 1,1 kilogram potasium, 400 buah selongsong kertas, satu unit timbangan, serta dua renteng mercon atau petasan dengan panjang masing-masing sebagaimana tercatat dalam barang bukti, yakni lima meter.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (66), warga Kecamatan Larangan. Yang bersangkutan diamankan di Jalan Raya Pakong–Guluk-Guluk, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong. Petugas turut menyita satu bilah senjata tajam lengkap dengan sarungnya dengan panjang sekitar 33 sentimeter.
Evan menegaskan, Polres Pamekasan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Pamekasan dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat Pamekasan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang berharga milik masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas.
Dengan hasil Operasi Sikat Semeru 2026 tersebut, Polres Pamekasan berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Lusi)












