KAMPAR,MN Cakrawala — Penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikaitkan dengan PT Meranti Mas dan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Wak Lilik di wilayah Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan penguasaan lahan milik pihak lain di areal yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Jalan Kaplingan Guru STM, Desa Rimbo Panjang.
Dugaan tersebut berkaitan dengan tiga bidang tanah yang masing-masing disebut memiliki luas sekitar 10.000 meter persegi atau satu hektare. Dua bidang tanah tercatat atas nama Drs. Sugiarto dan Dra. Kamini, sedangkan satu bidang lainnya disebut atas nama Drs. Nurkholis.
Berdasarkan informasi dokumen yang diperoleh, tanah atas nama Drs. Sugiarto tercatat dengan Nomor 663, Desa Rimbo Panjang, nama jalan/persil 5655. Dokumen tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau tanggal 25 Maret 1998 Nomor SK.3906/520/24.05/1998, PH-28 Nomor Urut 24.
Adapun surat ukur atau gambar situasinya bertanggal 21 Februari 1998 dengan Nomor 10171/PB/1997, dengan luas lahan 10.000 meter persegi.
Sementara itu, bidang tanah atas nama Dra. Kamini tercatat dengan Nomor 661, Desa Rimbo Panjang, nama jalan/persil 5652. Dokumen tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau tanggal 25 Maret 1998 Nomor SK.3906/520/24.05/1998, PH-28 Nomor Urut 22.
Surat ukur atau gambar situasi bidang tanah tersebut bertanggal 31 Desember 1997 dengan Nomor 10336/PH/1997, dengan luas 10.000 meter persegi.
Adapun bidang ketiga disebut atas nama Drs. Nurkholis, dengan luas yang sama dan berada berdekatan dengan dua bidang tanah tersebut. Sementara itu, nomor dokumen, batas-batas bidang, serta data administrasi pertanahannya masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Tiga Bidang Tanah Meminta Perhatian Pemerintah
Keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bagi Sugiarto, Kamini, dan Nurkholis untuk meminta perhatian pemerintah terhadap persoalan penguasaan lahan yang mereka nilai merugikan kepentingan pemilik tanah.
Ketiganya berharap Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya Kepala Desa Rimbo Panjang, Camat Tambang, serta Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, dapat hadir untuk membantu menelusuri persoalan tersebut.
Mereka meminta agar pihak-pihak terkait tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Pemeriksaan dan pencocokan dokumen pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai batas, status, dan penguasaan ketiga bidang tanah tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, ketiga bidang tanah itu sebelumnya dikenal sebagai bagian dari kawasan Jalan Kaplingan Guru STM. Namun, untuk memastikan posisi dan batas setiap bidang, diperlukan pemeriksaan terhadap surat ukur, peta pendaftaran tanah, serta kondisi fisik lahan saat ini.
Kehadiran pemerintah desa dan kecamatan diharapkan dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan di tingkat wilayah. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan data administrasi pertanahan yang tercatat.
Langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik agraria berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Wak Lilik Belum Dapat Dikonfirmasi
Sementara itu, Lilik yang dikenal dengan panggilan Wak Lilik dan disebut-sebut berkaitan dengan penguasaan atau pengelolaan perkebunan kelapa sawit tersebut belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penguasaan tiga bidang tanah dimaksud.
Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui dasar penguasaan lahan, riwayat perolehan tanah, batas areal perkebunan, serta tanggapannya terhadap dokumen yang disebut atas nama Drs. Sugiarto, Dra. Kamini, dan Drs. Nurkholis.
Pihak PT Meranti Mas juga perlu dimintai keterangan mengenai legalitas penguasaan lahan dan batas areal perkebunan yang dikelola, termasuk apakah terdapat bidang tanah milik pihak lain di dalam atau di sekitar areal tersebut.
Hingga berita ini disusun, Wak Lilik maupun pihak PT Meranti Mas belum dapat memberikan klarifikasi. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi pertanahan segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Kejelasan status tanah dan batas penguasaan lahan menjadi hal penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus mencegah timbulnya konflik agraria di kemudian hari.(Ef)












