Diduga Petugas PT KARYA TANTRI ABADI Desa Gambiran Sewenang-wenang Kepada Nasabahnya

Banyuwangi,MN Cakrawala.com-Maraknya bank mingguan membuat warga Resah dan merasa terancam, meskipun sebagian warga masyarakat merasa terbantu, di sisi lain dia merasa ketakutan, oknum penagih bersikap arogan, hingga menarik KTP dan barang barang yang ada didalam rumah,

Salah satu seorang warga lingkungan Jinesari genteng kulon yang berinisial T sempat mengalami kejadian yang tidak sepantasnya yang dilakukan oleh oknum “PT Karya Tantri Abadi”, Desa Gambiran.

209 Jl. Diponegoro
https://maps.app.goo.gl/GmyabBR9eUrfUMTG9

PT KARYA TANTRI ABADI Cabang Genteng Tepatnya Jl. Diponegoro, Dusun Krajan II, Gambiran, Kec. Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Para oknum penagih PT Karya Tantri Abadi juga Sangat tidak sopan caranya menagihnya, sudah saya bilang saya masih keluar kota, sore aja ke rumah, tapi masih memaksa ke rumah dan anak saya di rumah sampai ketakutan karna sikap yang tidak sepantasnya dan arogan yang mereka tunjukkan”, ungkapnya,,

Oknum Petugas tidak bisa mengasih kelonggaran sama sekali, waktu jatuh tempo harus ada uang pada hari itu juga, apabila tidak bisa membayar maka akan mengambil barang barang yang ada didalam rumah, seperti temen saya yang enggan diberitakan”, barang kipas angin dibawa, dan KTP diminta dan ditahan, dibuat barang jaminan”, ungkapnya,

Dengan kejadian ini akhirnya korban merasa tidak diperlakukan tidak sepantasnya dan merasa ter intimidasi, akhirnya menceritakan ke lembaga Bantuan Hukum, dan Media, Untuk menindaklanjuti kejadian yang menimpa salah satu warga masyarakat genteng wetan,

Besoknya Lembaga Bantuan Hukum, dan Wartawan Media berupaya konfirmasi mendatangi Kantor PT Karya Tantri Abadi yang berada di desa Gambiran, Namun sangat disayangkan Petugas yang bernama Pras bilangnya managernya tidak ada ditempat, dan ditelepon saat itu tidak bisa, dan mau menyampaikan ke manajernya jika sudah bisa ditelepon atau sudah ada di kantor, tapi sampai 2 hari ini masih belum ada kabar dan terkesan tidak mengizinkan lembaga hukum dan media bertemu dengan managernya.(dfr/Imm)