BONDOWOSO, MNCAKRAWALA. COM-Lembaga swadaya masyarakat yang terhimpun dalam satu organisasi(ABDI IJEN RAUNG) secara resmi melayangkan surat somasi kepada beberapa instansi terkait adanya kegiatan ilegal mining yang terjadi di beberapa tempat di kawasan kecamatan ijen ,kabupaten bondowoso
Dengan adanya hal tersebut,lembaga swadaya masyarakat (LSM) melayangkan surat somasi ke kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dan dinas terkait lainnya dengan surat somasi bernomor : 012/AIR/XI/2023.tertanggal 20 november 2023.
Ahmad yudi purwanto ( ketua ABDI IJEN RAUNG) menerangkan bahwa dilahan milik negara telah terjadi aktifitas penambangan batu dan pasir secara ilegal,hal ini sudah jelas melanggar aturan hukum dan perundang-undangan.”Di lahan milik negara Konsesi PTPN Xll dan perhutani telah terjadi penambangan batu dan pasir secara ilegal, hal ini kuat dugaan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kepala desa diwilayah PTPN XII kalisat jampit”
Kegiatan penambangan pasir dan batu tersebut guna mensuply matrial galian C kepada pekerjaan Proyek seperti saat ini Proyek Peningkatan jalan yang dikerjakan CV YOKO berlokasi di desa Kalianyar dan desa Sumberejo terang Ahmad Yudhi Purwanto.
Bahwa perbuatan tersebut,masih kata ahmad yudi kuat dugaan melanggar aturan dan perundang_undangan,yakni UU no.32 tahun 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.bahkan pada UU no 3 tahun 2020 menjelaskan adanya dampak dari Kegiatan pertambangan tanpa izin,dan khusus di kecamatan ijen itu tidak ada izin Galian C / pertambangan terangnya,hal ini berdampak bisa menyebabkan terjadinya banjir bandang,longsor dan pengrusakan lingkungan. (Tim)