Sidoarjo, MN Cakrawala– Usai viralnya berita balita perempuan berusia 3,5 tahun di Sidoarjo, Jawa Timur diduga dicabuli ayah kandungnya. Ibu korban meminta polisi untuk menindak lanjuti, laporan masuk sejak Oktober tahun 2023 lalu, dengan nomor : LPB/497/X/2023/JATIM/RESTA SDA tertanggal 14 Oktober 2023. Banyak kalangan yang simpati dan empati,bahkan menghubungi wartawan duta melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.
Ketua dan dua pengurus PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Sidoarjo Raya. Hal ini dikemukakan secara langsung kepada beberapa wartawan. Perihal laporan kasus dengan nomor : LPB/497/X/2023/JATIM/RESTA SDA tertanggal 14 Oktober 2023.
Praktisi hukum yang juga
Wakil ketua 2 PERADI SAI Sidoarjo Raya Riadi Pamungkas S.H., M.H angkat bicara.”Telah menjadi LP di Polresta Sidoarjo, untuk itu harusnya segera ditindaklanjuti sesuai SOP nya seperti apa, dan mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
Kami sebagai lawyer dan praktisi hukum dalam menyikapi, bahwa kita mempunyai rasa kemanusiaan dan sosial (empati) yang tinggi bagaimana masyarakat bisa terbantu. Karena dirasa ada rasa keadilannya belum merata, rasa keadilannya yang belum dinikmati oleh keluarga sesuai harapan sehingga kita harus berjuang sesuai kemanusiaan.
“Pokoknya kami siap bila diperlukan dan terus mensupport dari DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya siap membantu(mengawal) bila pihak keluarga membutuhkan, free(gratis ) tanpa biaya,”pungkas Riadi.
Senada Radian Pranata Dwi Permana S.H., M.H Sekretaris DPC Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Sidoarjo Raya kepada rekan media Minggu (21/1/24) mengatakan, Peradi SAI khususnya Sidoarjo Raya ,terkait kasus yang sudah viral, kalau memang keluarga korban belum ada yang mendampingi kita siap untuk mendampingi.
Karena sangat disayangkan dan miris sekali terduga pelakunya adalah ayah kandung dari balita ini. Karena apa hal itu sudah tidak memiliki rasa kemanusiaan lagi, dan kita sebagai praktisi insyaallah akan siap membantu totalitas.
Selaku praktisi kalau kita dibutuhkan pelaporan di Polres maupun di Polda kita siap untuk mendampingi pelaporan. Tapi kalau saya lihat disini kok sudah terbit berita mungkin kita akan menindak laporan ini kepada yang bersangkutan. Bagaimana kedepannya apa sudah ditangani baik oleh pihak kepolisian khususnya Polresta Sidoarjo untuk menangani hal seperti itu.
Menanggapi lawyer yang menanganinya lambat, kami menyikapi nya selaku praktisi objektif lah menyikapi, bagaimana lawyer itu memiliki strategi untuk penanganan sendiri atau mungkin lawyer nya memiliki team atau kesibukan kita harus tahu apakah penanganan ini terkendala di Polres nya atau kendala di pengacaranya.
Tapi insyaallah kalau pengacara Sidoarjo mungkin 100%, ya mungkin ada lah nol koma sedikit yang lawyer pada kliennya ada yang 100% membela. Cuma kemungkinan dari instansi sendiri ya mungkin yang menghambat.
“Intinya dalam arti bila sudah ada kuasa jangan sampai kita menelantarkan sebuah perkara itu untuk kepentingan pribadi. Yang penting kita harus fighter 100% untuk memperjuangkan hak klien yang bagaimana itu yang harus didapatkan oleh klien,”tegas Radian Pranata.
Masih kata Nanta biasa disapa, karena saya lihat keadaan sangat miris, dimana diduga ayah kandung sangat tega melakukan perbuatan mencabuli kepada anak kandungnya sendiri.
“Kami terketuk untuk siap membantu bersama tim teman sejawat lainnya tanpa biaya free 100%. Saat ini ada 50 lawyer (teman sejawat) kita siap untuk membantu menangani kasus ini,”pungkas Nanta. (Ubaid)













