JEMBER – MN Cakrawala Pemerintah Desa (Pemdes) Sukosari terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas aset tanah milik warganya. Bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Pemdes menyelenggarakan kegiatan penyuluhan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa (10/2/2026).
Kepala Desa Sukosari menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan sebanyak 1.000 bidang tanah untuk didaftarkan dalam program ini. Hingga saat ini, tercatat sudah lebih dari 500 berkas pemohon yang masuk ke meja panitia.
“Kami terus memberikan imbauan dan edukasi, termasuk melalui momen penyuluhan hari ini yang dihadiri oleh BPD, Ketua RT/RW, dan lembaga desa lainnya. Harapannya, masyarakat bisa aktif mengambil kesempatan emas ini agar seluruh tanah di Sukosari bersertifikat,” ujar Kepala Desa Sukosari dalam sambutannya.
Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri utama, yakni perwakilan dari BPN Jember yang memaparkan mekanisme teknis, serta perwakilan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Kanit Pinsus, yang memberikan sudut pandang terkait legalitas dan pencegahan persoalan hukum di masa depan.
Sertifikat Gratis, Administrasi Pra-PTSL Dimusyawarahkan
Dalam kesempatan tersebut, pihak Pemdes menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat dari BPN adalah gratis, mulai dari pendaftaran, pengukuran, hingga pemeriksaan tim. Namun, untuk biaya administrasi persiapan atau “Pra-PTSL”, akan diputuskan melalui jalur musyawarah mufakat.
“Untuk biaya pra-PTSL seperti pengadaan patok, penggandaan berkas, materai, hingga akomodasi tim di lapangan, akan kita rundingkan dan sepakati bersama agar transparan dan tidak muncul persoalan di kemudian hari,” tambah Kades.
Harapan BPN Jember
Budi Witarno, perwakilan dari BPN Jember, mengapresiasi respons cepat Pemdes Sukosari dalam memfasilitasi warganya. Ia menekankan pentingnya legalisasi aset untuk menghindari sengketa tanah yang kerap terjadi di masyarakat.
“Dengan adanya legalisasi aset, masyarakat memiliki kekuatan hukum tetap. Sertifikat ini memberikan kepuasan dan keamanan, baik jika ingin dibalik nama maupun dialihkan ke pihak lain,” pungkas Budi. (Suharno)












