Aksi Mogok Sopir di Tambang: Teriakan Melawan Ketidakadilan di Jalan Umum

Tambang,Cakrawala–  Puluhan sopir dump truck Mitsubishi Canter di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, melakukan aksi mogok massal. Mereka menyatakan protes keras terhadap maraknya dump truck berukuran besar (heavy duty truck) yang tetap bebas melintas di jalan umum meski tak sesuai spesifikasi teknis.

Dump truck besar itu dinilai menjadi biang rusaknya jalan raya Bangkinang–PTP V Sungai Pinang. Ironisnya, kendaraan-kendaraan tersebut seharusnya hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah tertutup, seperti area tambang atau industri, bukan di jalan publik.

“Kami bukan melawan negara, kami melawan ketidakadilan,” tegas seorang sopir yang ikut mogok.

“Kami bayar pajak, kami uji KIR, kami ikuti aturan. Tapi truk-truk besar dibiarkan merusak jalan tanpa sanksi. Kalau begini terus, kami lebih baik mogok!”

Aksi mogok tersebut juga mendapat simpati masyarakat setempat. Warga Tambang yang setiap hari menggunakan jalan tersebut mengaku terganggu dengan kerusakan jalan yang semakin parah.

“Anak sekolah sering jatuh, ibu hamil terguncang, debu masuk rumah tiap hari. Truk besar itu bukan hanya rusak jalan, tapi rusak kehidupan warga,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Sungai Pinang.

_Pakar Transportasi: Truk Itu Melanggar_

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua MTI Pusat, Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan berat yang beroperasi di jalan umum sudah jelas melanggar aturan teknis.

“Dump truck besar seperti itu awalnya hanya boleh beroperasi di wilayah tertutup. Kalau sekarang bebas melintas di jalan umum, itu pelanggaran serius,” ujarnya.

_Dasar Hukum yang Dilanggar:_

1. Perdirjen Hubdat No. KP.4413/AJ.307/DRJD/2020 tentang dimensi angkutan barang curah – dump truck besar dilarang di jalan umum.

2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Kendaraan wajib sesuai spesifikasi teknis.

3. PP No. 55 Tahun 2012 dan Permenhub No. 60 Tahun 2019 – Pengaturan dimensi dan pembatasan ODOL.

_Penegakan Lemah, Wewenang Dilempar_

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tambang AKP Aulia menanggapi aksi mogok tersebut secara normatif.

“Kalau mereka ingin mogok, itu hak mereka. Intinya tetap menjaga harkamtibmas, jangan sampai mengganggu keamanan. Terkait kapasitas truk, itu ranah Dishub,” ujarnya melalui WhatsApp.

Sayangnya, tidak ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan hingga berita ini diturunkan. Kondisi ini menimbulkan kekesalan karena masing-masing pihak terkesan lempar tangan.

Tuntutan Para Sopir dan Warga:

1. Penertiban truk ODOL (Over Dimension Overload) dari jalan umum.

2. Pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan berat oleh Dishub.

3. Tindakan hukum terhadap pengusaha atau operator dump truck yang melanggar.

4. Perbaikan dan pengawasan ketat terhadap jalan rusak.

5. Dialog terbuka antara pemkab, Dishub, sopir, dan masyarakat.

“Jalan ini bukan milik tambang atau pengusaha, tapi milik rakyat! Kalau negara terus diam, rakyat akan bersuara lebih keras!” – seruan warga dan sopir dalam aksi damai.(Ef)