PASURUAN, Media Nasional Cakrawala.com-
Perusahaan tambang CV. Pasir kejayan, yang dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi untuk komoditas batuan dan pasir urug. Nomor referensi 14mqe3 Kementrian ESDM dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan UU No. 4 Th. 2009 No. 4959 telah diubah UU No. 3 Th. 2020 No. 147 atas perubahan UU No. 4 Th. 2009 No. 6525
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5 Th. 2021 tentang Standar Kegiatan usaha dan Produk Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Berita Negara Republik Indonesia Th. 2020 No. 318 ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2021.
Atas dan berkaitan dengan perizinan tersebut pihak perusahaan dalam hal ini sudah dapat diartikan telah memenuhi kewajiban selaku Perusahaan/Investor berdasarkan putusan dan ketetapan Kementrian/Menteri Kepala Badan Instansi Pemerintah/Lembaga Negara Republik Indonesia pada bidang terkait, dan tembusan juga diberikan kepada Gubernur Jawa Timur berikut Bupati Pasuruan.
Tak hanya itu berbagai ketentuan prosedur mulai dari pembebasan lahan, konsolidasi kesepakatan amdal, berkoordinasi bersama pihak wilayah terkait setingkat desa sampai kecamatan berikut upaya sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi tambang dan juga jalin koordinasi dengan Institusi TNI/POLRI pemangku wilayah hukum dan keamanan di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Namun segala upaya yang dilakukan sesuai prosedur tersebut oleh pihak perusahaan justru menuai penolakan warga yang diduga ditunggangi provokasi dan intervensi oknum berkepentingan. Pasalnya dalam tuntutan aksi dinilai tidak berdasar dan terkesan gerakan yang dipaksakan. Terbukti hasil investigasi tim Jurnalis dan dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indometro didapat keterangan sebagian besar masyarakat mengatakan jika hanya disuru ikut-ikutan dan dikoirdinir oleh segelintir orang yang rata-rata menyebutkan tiga inisial diduga oknum yang kemungkinan adalah bagaian arau suruhan dari perusahaan sejenis.
“Awalnya tidak tau pokok suruh ikut gitu saja, ndak taunya unjuk rasa. Kalau ndak ikut ndak enak mas, nanti jadi omongan tetangga. Kalau saya berharap tambang jalan mungkin saya atau anak saya bisa ikut kerja disana. Apalagi sekarang cari kerja sangat susah.” Ujar salah satu enggan disebut nama. Dan menyebutkan siapa yang mengajaknya juga warga yang lain.
Sementara itu Gus Faisol, selaku pengelola tambang CV. Pasir Kejayan, tidak kenal lelah terus berupaya mencari solusi terbaik demi kebaikan dan kemaslahatan di masyarakat, kembali mencoba menemui dua orang yang disebut-sebut sebagai tokoh sekaligus selaku koordinator aksi warga tersebut. Dengan maksud baik noto adab istilah di Pasuruan, namun lagi-agi tidak ditemui, bahkan saat minta no WA kepada anaknya dan kemudian dihubungi juga tidak ada jawaban apapun.
Atas segala upaya yang dilakukan dan dasar izin yang dikeluarkan oleh badan lembaga/ Instansi pemerintah /Kementrian Negara Republik Indonesia ditembuskan dan diketahui oleh pemerintah daerah Gubernur Jawa Timur serta Bupati Pasuruan, selaku pemangku wilayah, pihaknya sebagai masyarakat dan pengusaha sekaligus disebut investor pencari keadilan, berharap adanya kepastian hukum yang jelas berkaitan dengan perkara tersebut.
“Segala bentuk prosedur sudah diupayakan, mulai perizinan hingga tahapan-tahapan jadi syarat usaha bisa berjalan sudah kita lalui semua. Tapi dibantahkan semua seolah kita ini dianggap merusak lingkungan atau seperti apa. Kalau boleh jujur usaha ini nantinya untuk kemaslahatan umat dibidang pendidikan islam pesantren dan lain sebagainya. Janganlah jadi penghalang bagi sesama pencari rizqi sangat tidak baik dan tidak dibenarkan oleh agama maupun pemerintah.”Tutur Gus Faisol
Selain itu menurutnya Izin usaha dikeluarkan oleh dinas/lembaga pemerintah, kementrian negara yang berkompeten dibidangnya tentu menteri lingkungan juga hidup didalamnya.(Salim)