Anggaran Dipangkas, Nyawa Rakyat Dipertaruhkan di Jalan Raya

Jakarta,Cakrawala-Kebijakan efisiensi anggaran yang diambil pemerintah di tengah tekanan geopolitik global kini mulai menunjukkan dampak serius di sektor transportasi. Pemangkasan anggaran keselamatan bukan lagi sekadar langkah administratif, melainkan telah menjelma menjadi ancaman nyata bagi keselamatan publik.

 

Di tengah gejolak harga energi akibat konflik Timur Tengah, pemerintah melakukan penyesuaian fiskal dengan memangkas belanja di sejumlah Kementerian dan Lembaga, termasuk sektor transportasi. Namun, kebijakan ini dinilai mulai melampaui batas rasional ketika menyentuh aspek keselamatan yang seharusnya menjadi prioritas utama negara.

 

Pengurangan anggaran berdampak langsung pada melemahnya pengawasan di lapangan. Kegiatan ramp check terhadap kendaraan umum tidak lagi berjalan optimal. Akibatnya, kendaraan yang tidak laik jalan tetap beroperasi, meningkatkan risiko kecelakaan akibat rem blong, ban aus, hingga kerusakan teknis lainnya.

 

Di sisi lain, fasilitas keselamatan seperti rambu lalu lintas, marka jalan reflektif, hingga penerangan jalan umum mulai terabaikan. Kondisi ini menciptakan titik-titik rawan kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari.

 

Tidak hanya itu, pengawasan terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) juga ikut melemah. Keterbatasan anggaran membuat operasional jembatan timbang tidak maksimal, sehingga pelanggaran menjadi semakin sulit dikendalikan. Truk dengan muatan berlebih tetap melintas, mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

 

Efisiensi anggaran juga berdampak pada kualitas sumber daya manusia. Program pelatihan dan sertifikasi pengemudi mulai dikurangi, padahal faktor manusia merupakan penyumbang terbesar kecelakaan lalu lintas. Tanpa pembekalan defensive driving, pengemudi berpotensi mengandalkan insting semata dalam kondisi darurat—sebuah risiko besar di jalan raya.

 

Data Pusiknas Polri tahun 2025 menunjukkan bahwa korban kecelakaan didominasi usia produktif. Kelompok usia 17–25 tahun mencapai 25 persen, usia 26–45 tahun sebesar 33 persen, sementara di bawah 17 tahun mencapai 15 persen. Sepeda motor menjadi penyumbang kecelakaan tertinggi, yakni 76,6 persen.

 

Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak kecelakaan tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga menghilangkan potensi ekonomi keluarga dan bangsa. Ironisnya, kebijakan efisiensi yang bertujuan menghemat anggaran justru berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar.

 

Biaya penanganan pasca kecelakaan—mulai dari santunan korban, perawatan medis, hingga perbaikan infrastruktur—sering kali jauh melampaui biaya pencegahan. Dengan kata lain, penghematan di awal justru berubah menjadi pemborosan di kemudian hari.

 

Selain dampak ekonomi, kecelakaan yang terus meningkat juga memicu dampak sosial dan psikologis. Rasa aman masyarakat dalam menggunakan transportasi umum menurun. Jika kondisi ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap sistem transportasi dapat runtuh, dan mobilitas masyarakat akan terganggu.

 

Di tengah upaya pemerintah membangun sumber daya manusia melalui berbagai program strategis, aspek keselamatan transportasi justru terpinggirkan. Padahal, tanpa jaminan keselamatan, seluruh investasi tersebut berisiko sia-sia.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan lalu lintas yang aman dan selamat. Keselamatan bukan sekadar komponen anggaran, melainkan hak dasar setiap warga negara.

 

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa keselamatan transportasi harus dipandang sebagai investasi, bukan beban.

 

“Jika keselamatan diperlakukan sebagai beban biaya, maka setiap perjalanan masyarakat adalah perjudian,” ujarnya.

 

Efisiensi anggaran memang penting, namun ketika menyentuh sektor keselamatan, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan. Sebab di jalan raya, satu keputusan anggaran bisa berujung pada satu nyawa yang hilang.

 

Dan ketika itu terjadi, tidak ada angka dalam APBN yang mampu mengembalikannya.(Ef)