Anggota DPRD Usulkan Pembentukan Forum CSR, Dorong Pengelolaan Dana Lebih Terarah -Wabup Ardani Siap Segera Tindak Lanjuti

OGAN ILIR — Sumsel -MNCakrawala,Anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Demokrasi Karya Bangsa, Anjas Bagaskara, mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir segera menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur keberadaan Forum Corporate Social Responsibility (CSR). Usulan ini disampaikannya melalui interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir, Rabu, 23 September 2026.

 

Anjas menuturkan, selama menjalankan tugas sebagai anggota dewan, ia melihat adanya kebutuhan mendesak terhadap penguatan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di wilayah Ogan Ilir. Kehadiran Forum CSR diharapkan menjadi wadah koordinasi resmi antara pemerintah daerah dan dunia usaha agar program CSR dapat lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.

 

“Saya mengusulkan agar Pemkab Ogan Ilir membentuk Peraturan Bupati tentang Forum CSR, sebagaimana yang telah diterapkan di daerah-daerah lain,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, keberadaan forum tersebut akan sangat membantu daerah, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah daerah beberapa tahun terakhir.

 

“Kita harus terus berinovasi. Dengan adanya regulasi yang jelas, kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah dapat dikelola secara lebih terarah,” katanya.

 

Lebih lanjut, Anjas juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas.

 

“Aturannya sudah sangat jelas, bahwa setiap perusahaan wajib menyalurkan dana CSR-nya,” tegasnya.

 

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas usulan konstruktif tersebut.

 

“Terima kasih atas masukannya. Kami mengakui bahwa Forum CSR ini sangat penting. Insya Allah, dalam waktu dekat Pemkab Ogan Ilir akan segera menindaklanjuti saran ini,” ujar Wabup Ardani.

Pewarta: Najamudin