APBD Mandek, Tata Kelola Pekanbaru Sedang Gagal

Pekanbaru,Cakrawala – Awal tahun anggaran semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan kesiapan, arah, dan prioritas pembangunan. Namun yang terjadi di Kota Pekanbaru justru sebaliknya. Memasuki pekan ketiga Januari 2026, APBD Kota Pekanbaru belum juga disahkan. Lebih dari Rp3 triliun anggaran publik menggantung tanpa kejelasan rencana belanja. Ini bukan sekadar soal keterlambatan administratif, melainkan potret nyata kegagalan tata kelola pemerintahan daerah.

 

Masalahnya bukan terletak pada perbedaan pandangan politik antara DPRD dan pemerintah kota. DPRD bahkan telah menyepakati angka RAPBD 2026 sebesar Rp3,049 triliun, termasuk tambahan dana tunda salur Rp150 miliar dari Pemerintah Provinsi Riau. Nota kesepakatan telah diteken, pandangan umum fraksi telah disampaikan, dan jawaban pemerintah sudah diberikan. Artinya, secara politik, kebuntuan tidak terjadi.

 

Namun tata kelola anggaran tidak berhenti pada kesepakatan angka. APBD bukan sekadar tabel pendapatan, melainkan kontrak publik yang memuat arah belanja pemerintah. Di titik inilah persoalan krusial muncul. Hingga kini, pemerintah kota belum menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Tanpa RKA, APBD kehilangan substansi dan berpotensi menjadi alat kekuasaan yang tidak terkendali.

 

Ketidaksiapan ini sulit dibenarkan. Penyusunan RKA merupakan kewajiban dasar yang diamanatkan undang-undang dan peraturan menteri. Ketika dokumen paling elementer saja belum tersedia, publik wajar mempertanyakan kapasitas perencanaan pemerintah kota. Lebih dari itu, kondisi ini membuka ruang ketidakpastian hukum, baik bagi eksekutif maupun legislatif, jika APBD dipaksakan disahkan tanpa fondasi belanja yang jelas.

 

Situasi semakin ironis ketika DPRD mengaku telah meluangkan waktu intensif, dari pagi hingga malam, untuk membahas belanja di 48 OPD. Namun seluruh upaya itu mentok karena ketiadaan dokumen resmi. Transparansi dan akuntabilitas—dua prinsip utama pengelolaan keuangan negara—seolah hanya menjadi jargon normatif tanpa implementasi.

 

Keterlambatan ini juga berdampak sistemik. Tanpa APBD, belanja pemerintah tertahan, program pembangunan tertunda, dan perputaran ekonomi melambat. Jika pengesahan baru dilakukan dalam waktu dekat, proses evaluasi gubernur dan pembahasan ulang berpotensi membuat APBD baru efektif digunakan pada Maret 2026. Artinya, hampir seperempat tahun anggaran terbuang, dan masyarakat dipaksa menanggung biaya dari kegagalan manajerial pemerintahnya sendiri.

 

Dalam konteks ini, alasan penundaan paripurna karena adanya “agenda prioritas lain” justru memperlihatkan problem kepemimpinan. Apa yang lebih prioritas dibanding memastikan APBD berjalan tepat waktu? Ketika pengelolaan anggaran tidak ditempatkan sebagai urusan utama, maka yang terjadi adalah disfungsi pemerintahan.

 

APBD Pekanbaru 2026 bukan sekadar soal siapa yang salah atau benar. Ini adalah soal kesiapan negara hadir di tingkat lokal. Ketika triliunan rupiah uang publik menggantung tanpa rencana belanja, kepercayaan masyarakat ikut terkikis. Dan ketika tata kelola gagal, yang pertama kali dikorbankan bukan elite politik, melainkan rakyat yang menunggu pelayanan, pekerjaan, dan kepastian pembangunan.

 

Jika kondisi ini dibiarkan, Pekanbaru bukan hanya kehilangan waktu, tetapi juga kehilangan arah. Dan itu adalah harga mahal dari sebuah kegagalan tata kelola.(Ef)