Aset Dinas Pendidikan Riau Dikuasai Pihak Luar, Laptop Dipakai Pensiunan hingga Mobil Rp.346 Juta Tak Diketahui Rimbanya

Pekanbaru,Cakrawala — Pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Riau kembali menjadi sorotan tajam. Fakta ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2023, Nomor 27.A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, khususnya pada Lampiran 41 Rincian Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang Dikuasai Pihak Lain.

 

Dalam dokumen resmi tersebut, BPK mencatat sejumlah aset milik Dinas Pendidikan Provinsi Riau dikuasai pihak eksternal, mulai dari pensiunan aparatur hingga aset yang keberadaan fisiknya tidak diketahui. Temuan ini menandakan adanya persoalan serius dalam pengamanan dan penatausahaan barang milik daerah.

 

Tercatat beberapa unit laptop pengadaan tahun 2016 dengan nilai sekitar Rp.23,6 juta per unit masih digunakan oleh individu berinisial EY yang telah berstatus pensiun. Meski demikian, aset tersebut tetap tercatat sebagai milik Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kewajiban pengembalian aset negara pasca-pensiun aparatur sipil negara.

 

Selain itu, BPK juga mencatat aset berstatus peminjaman eksternal tanpa kejelasan mekanisme pengawasan. Salah satu laptop pengadaan tahun 2022 senilai Rp19,49 juta masih dipinjamkan kepada pihak luar, tanpa keterangan batas waktu pengembalian maupun dokumen pengamanan aset. Praktik ini dinilai membuka celah penyalahgunaan serta risiko kehilangan aset daerah.

 

Temuan paling serius adalah satu unit kendaraan roda empat jenis sedan wagon dengan nilai perolehan Rp.346.124.509.

Kendaraan tersebut sebelumnya dimutasi dari Sekretariat DPRD Provinsi Riau ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Namun dalam LHP BPK disebutkan secara tegas bahwa kendaraan tersebut “belum ditemukan, diduga ke sekolah”, sehingga keberadaan fisiknya hingga kini tidak dapat dipastikan, sementara secara administrasi masih tercatat sebagai aset daerah.

 

BPK menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal dan penatausahaan aset daerah, di mana OPD pemilik tidak sepenuhnya menguasai aset yang tercatat dalam neraca pemerintah daerah. Situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta menjadi temuan material dalam audit laporan keuangan.

 

Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai, penguasaan aset oleh pihak luar tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, dan berpotensi berujung pada tuntutan ganti rugi (TGR). Apabila ditemukan unsur pembiaran atau kesengajaan, kasus ini dapat ditelusuri lebih lanjut ke ranah hukum.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, MH, hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan terkait konfirmasi resmi yang telah dikirimkan redaksi mengenai temuan BPK dan keberadaan aset-aset tersebut.(Ef)