BONDOWOSO, MNCakrawala. Com-15/07/2023.Salah satu Bacaleg Dapil 4 bernama NISUN harus membuat surat pernyataan sebagai persyaratan untuk diterima sabagai Calon Legislatif DPRD Bondowoso tahun 2024 mendatang.
Seperti yang dialami Bacaleg DPRD Bondowoso Dapil 4 bernama NISUN warga Desa Pejagan Kecamatan jambisari darussholah, pada tahun 2024, tersangkut kasus pasal 279 ayat 1, dan menjalani pidana kurungan 7 bulan penjara.
Nisun juga telah membuat surat pernyataan berdasarkan surat keputusan pengadilan negeri Bondowoso, nomor 224/Pid B/2022/PN BDW, tanggal 29 Desember 2022 Dengan pidana 7 bulan pejara, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jadi, putusan dari PN Bondowoso itu telah inkracht, sehingga tidak ada masalah, bagi dia untuk lolos dalam pencalonan menurut Perundang-undangan
calon legislator yang tersangkut kasus pidana, masih memiliki hak untuk dipilih dalam Pemilu Legislatif.Sepanjang belum ada keputusan hukum tetap atas kasus yang dijalani, yang bersangkutan tetap sebagai calon tetap
Tim kemenangan Nisun berharap agar NISUN tetap bersemangat untuk berusaha menggalang masa supaya dirinya terpilih menjadi anggota DPRD Bondowoso tahun 2024 mendatang.(Budi)