Bangunan di Koridor Sudirman Diduga Langgar GSB 20 Meter, Publik: Ndak Bisa Izin Sembarangan Bangun

Pekanbaru,Cakrawala – Sebuah bangunan berdinding bata yang berdiri di koridor utama Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, menuai sorotan publik. Bangunan tersebut tampak berdiri relatif dekat dengan badan jalan, di kawasan yang secara aturan memiliki ketentuan ketat terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB).

 

Berdasarkan Lampiran Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 27 Tahun 2012 tanggal 4 Mei 2012 tentang Pedoman Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada Koridor Jalan Utama Kota Pekanbaru, untuk Jalan Jenderal Sudirman — dengan pangkal ruas Pangeran Hidayat dan Hang Tuah serta ujung ruas Kaharuddin Nasution — ditetapkan GSB sejauh 20 meter dengan patokan GSB parit jalan.

 

Artinya, setiap bangunan di sepanjang koridor tersebut wajib mundur minimal 20 meter dari parit jalan sebagai batas sempadan. Ketentuan ini dibuat untuk menjamin keselamatan lalu lintas, ruang terbuka kota, utilitas publik, serta keteraturan tata ruang di jalur utama.

 

Namun dari pantauan di lapangan pada Jumat (13/2/2026) sore, bangunan yang berdiri di salah satu titik koridor Sudirman itu terlihat berada sangat dekat dengan trotoar dan badan jalan. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan GSB yang telah diatur secara tegas dalam regulasi.

 

Selain bangunan tersebut, di lokasi juga tampak papan reklame yang roboh di area trotoar, menambah kesan semrawut pada salah satu kawasan bisnis paling strategis di Pekanbaru.

 

Sorotan publik pun mencuat. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai, pembangunan di pusat kota tidak bisa dilakukan sembarangan.

 

“Sementara publik menyoroti bangunan di tengah kota… ndak bisa izin sembarang bangun. Sebaiknya tengok tata ruang wilayah agar lebih rapi. Mungkin ado sesuatu..!” cetusnya.

 

Pernyataan tersebut mencerminkan kecurigaan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan tata ruang di koridor utama kota. Apalagi Jalan Sudirman merupakan wajah Pekanbaru yang dipadati hotel, pusat usaha, dan fasilitas publik.

 

Pertanyaan mendasar pun mengemuka:

 

* Apakah bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

 

* Apakah pengukuran GSB 20 meter telah dilakukan sesuai ketentuan Perwali 27/2012?

 

* Jika terjadi pelanggaran, apakah ada tindakan penertiban dari instansi terkait?

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas teknis terkait mengenai status perizinan dan kesesuaian bangunan tersebut terhadap ketentuan GSB.

 

Jika benar terjadi pelanggaran, maka hal ini bukan sekadar persoalan administratif. Pelanggaran GSB di koridor utama berpotensi mengganggu fungsi ruang kota, mempersempit ruang publik, serta mencederai prinsip penataan wilayah yang berkeadilan dan tertib.

 

Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah kota. Sebab, aturan sudah jelas: di Jalan Jenderal Sudirman, GSB ditetapkan 20 meter dari parit jalan. Tinggal satu pertanyaan yang tersisa,apakah aturan itu benar-benar ditegakkan atau hanya tertulis di atas kertas.(ef)