Pekanbaru,Cakrawala– Dugaan pelanggaran bangunan di Kota Pekanbaru kembali menyeruak ke ruang publik. Ruko di kawasan Bangau Sakti disebut-sebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara itu, bangunan di koridor Jalan Jenderal Sudirman diduga telah mengantongi PBG namun tetap melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) hingga 20 meter.
Jika fakta di lapangan demikian, maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi izin. Ini menyangkut integritas sistem pengendalian tata ruang—mulai dari verifikasi dokumen teknis, pengukuran lapangan, hingga pengawasan pelaksanaan pembangunan.
GSB bukan formalitas birokrasi. Ia adalah instrumen perlindungan ruang publik: untuk keselamatan, pelebaran jalan, drainase, akses pemadam kebakaran, hingga kepastian perencanaan jangka panjang kota. Pelanggaran terhadapnya berarti mereduksi fungsi tata ruang menjadi sekadar lembaran dokumen.
Dalam situasi ini, perhatian publik mengarah pada Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan dan perizinan, Komisi I memiliki mandat pengawasan yang secara rutin didukung oleh alokasi anggaran dalam APBD—baik untuk rapat kerja, inspeksi lapangan, hingga evaluasi kebijakan.
Konfirmasi telah disampaikan melalui WhatsApp kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, terkait langkah konkret yang akan diambil menyikapi polemik ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Pertanyaannya kini menjadi lebih mendasar:
Jika dugaan pelanggaran berulang dan pengawasan telah dianggarkan, di mana letak kontrolnya?
Apakah fungsi pengawasan berjalan aktif, atau hanya berhenti pada agenda formal dan notulen rapat?
Publik mulai mendesak agar Komisi I segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka, menghadirkan DPMPTSP dan OPD teknis, memaparkan site plan, titik ukur GSB, dokumen verifikasi, serta hasil pengawasan lapangan secara transparan.
Sebab bila bangunan tanpa PBG bisa berdiri, dan bangunan berizin pun diduga melanggar GSB, maka problemnya bukan lagi per kasus. Ini berpotensi menjadi persoalan sistemik.
Dalam tata kelola pemerintahan, pengawasan bukan sekadar kewenangan—ia adalah tanggung jawab yang melekat pada legitimasi politik dan penggunaan uang rakyat.
Kini publik menunggu: apakah Komisi I DPRD Pekanbaru akan menggunakan kewenangannya secara maksimal, atau memilih tetap diam di tengah pertanyaan yang terus membesar?
Karena ketika tata ruang dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu bangunan—melainkan kewibawaan aturan dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasnya.(Ef)












