Bangunan Liar Merajalela, DPMPTSP, Satpol PP dan DPRD Dipertanyakan sebagai Closing Akhir Tahun MNC

Pekanbaru,MN Cakrawala-Menutup akhir tahun ini, persoalan bangunan liar di Kota Pekanbaru ternyata bukan satu-satunya wajah buram penegakan aturan. Di luar bangunan yang berdiri di atas drainase, masih banyak bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan tetap dibiarkan berdiri tanpa tindakan tegas.

 

Bahkan dalam kasus Perumahan Sentral Riau Bertuah, persoalan pelanggaran telah sampai pada tahap rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia. Namun ironisnya, rekomendasi tersebut tidak mampu dituntaskan oleh instansi yang seharusnya bertanggung jawab, mulai dari DPMPTSP Kota Pekanbaru, Satpol PP, hingga DPRD Kota Pekanbaru sebagai lembaga pengawas.

 

Fakta ini memperlihatkan satu pola yang sama: aturan ada, rekomendasi ada, pelanggaran jelas—namun penyelesaian nihil. Ketika rekomendasi Ombudsman saja tak digubris, publik patut mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip pelayanan publik dan supremasi hukum.

 

Akhir tahun ini seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan justru penegasan pembiaran. Jika bangunan liar, bangunan tanpa PBG, pelanggaran GSB, hingga rekomendasi lembaga negara dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan pengawasan pemerintahan daerah.

 

Pekanbaru tidak kekurangan regulasi. Yang kini dipertanyakan adalah keberanian untuk menegakkannya. Dan selama persoalan-persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian, maka catatan akhir tahun ini layak ditulis sebagai rapor merah penegakan aturan di Kota Pekanbaru.(Ef)