Banyuwangi Kembali Geger Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah, Begini Berita Terbarunya

Banyuwangi-MNCakrawala.com- Salah satu tokoh di Banyuwangi yang akrab disapa Amir Ma’ruf Khan “AMK” menceritakan tentang kronologi dugaan Surat Kesimpulan Palsu yang sempat gemparkan Banyuwangi hingga saat ini. Selasa (10/6/2025).
Kronologi yang disampaikan tersebut sederetan nama pejabat dan penegak hukum tersirat dalam Penandatanganan surat kesimpulan yang diduga kuat Palsu.

“Adanya surat kesimpulan palsu yang melibatkan Bupati Banyuwangi, Ketua DPRD Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kepala Kajari Banyuwangi, komandan Kodim Banyuwangi, komandan Angkatan Laut pangkalan Banyuwangi, Sekretaris Daerah Banyuwangi dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi mereka bersama-sama membuat dan menandatangani Surat yang isinya Palsu atau tidak sesuai fakta hanya untuk melindungi pelaku dugaan kejahatan penyerobotan tanah Negara seluas kurang lebih 1.000. Hektar dan melindungi pelaku kejahatan pembuat surat palsu,” tuturnya AMK

Masih dengan AMK, “Membuat surat palsu seolah memembenarkan surat palsu yang telah digunakan untuk melakukan kejahatan terhadap negara dan rakyat, sudah puluhan tahun negara dirugikan dan sudah banyak masyarakat desa pakel di penjara atau di penjarakan gara-gara Hal ini.” Lanjut dia

“Salah satu kesimpulan dalam surat Palsu yang dibuat bersama-sama tersebut adalah adanya kata-kata pemekaran wilayah desa di tahun 2015 hal ini sangat tidak benar, bohong dan palsu karena hampir semua masyarakat Banyuwangi tahu, bahwa pada tahun 2015 pemekaran wilayah desa yang berada di wilayah kecamatan licin dan wilayah kecamatan songgon tidak ada perubahan atau pemekaran,” Cetus dia mulai mengungkapkan

Lebih lanjut dia menjelaskan. “Masyarakat saja pasti tahu kalau ada pemekaran wilayah desa pastinya ada perubahan Aturan yang awalnya desa apa menjadi desa apa saja, pastinya ada surat pengesahan dari pemekaran wilayah desa tersebut, apa lagi ini pemekaran desa lintas kecamatan antara kecamatan songgon dengan kecamatan licin, inilah kebohongan terbesarnya Timdu dan ketua pengadilan negeri Banyuwangi hanya untuk melindungi pelaku kejahatan penyerobotan tanah negara dan melindungi pelaku kejahatan pembuat surat palsu sampai melakukan kebohongan besar dan bahkan justru ikut membuat surat palsu, surat tidak sesuai fakta, hal ini disampaikan berbohong, membuat surat palsu juga telah merugikan negara dan rakyat.” Tegasnya AMK
Bahkan AMK juga membeberkan bahwasannya Kegiatan tim terpadu untuk penanganan konflik di desa Pakel tersebut Pemkab Banyuwangi mengeluarkan uang APBD milyaran rupiah.

“Kegiatan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kab Banyuwangi menggunakan dan di anggarkan APBD Kab Banyuwangi miliaran rupiah, pertanyaan besarnya anggaran miliaran rupiah uang APBD Kab Banyuwangi ini digunakan untuk apa saja? Lalu apa saja yang telah dilakukan dan hasilnya apa saja? Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak termasuk tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Banyuwangi, tapi ikut gabung tanda tangan di surat Timdu penanganan konflik sosial menggunakan anggaran dari mana? Apakah menggunakan dana operasional pengadilan atau menggunakan dana sumbangan pihak ketiga?” Ucap dia bertanya-tanya.

Sebelum menutup wawancara berikut pernyataan dan harap AMK terhadap konflik yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Semoga Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) dan Menteri ATR dan atau kuasanya segera bisa menyadari bahwa permasalahan ini sangat serius dan sangat besar dan sudah sangat lama, sudah puluhan tahun kasus dugaan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000. Hektar dan pembuatan surat palsu yang sengaja dibuat untuk menutup-nutupi, melindungi pelaku kejahatan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya, memperkaya diri dan kelompoknya, merugikan negara dan perekonomian negara,” Harap dia

Terakhir AMK menyampaikan. “Sudah banyak rakyat di penjara, tolong dibaca secara teliti, secara cermat dan ditelaah data yang berkaitan dengan kasus tersebut, bahkan bila perlu buat tim khusus untuk mengetahui yang sebenarnya terjadi, apakah benar atau tidak di tahun 2015 ada pemekaran wilayah desa, karena ini menyangkut kekayaan aset negara tanah seluas kurang lebih 1.000. Hektar, kami akan tetap kawal kasus ini sampai tuntas ada kepastian hukum bersama Forsuba, media dan lembaga yang tergabung di IWB, Tim Pasopati, Tim Harimau Blambangan dan simpatisan pendukung penegakan hukum yang benar,” ucap Amir Ma’ruf khan Raja Angkasa.

(tim/FS)