Belum Kering Ingatan Publik: Indra Pomi Nasution Kembali Terseret Korupsi,Tuntutan Lebih Berat dari Mantan Atasannya

Pekanbaru,Cakrawala-Belum kering ingatan publik soal kasus lamanya, Indra Pomi Nasution, mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, kembali duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya dengan 6 tahun 6 bulan penjara, lebih berat dari mantan atasannya, eks Penjabat Walikota Risnandar Mahiwa yang hanya dituntut 6 tahun.

 

Indra Pomi dinilai bukan sekadar mencederai kepercayaan publik, tetapi menguras anggaran negara melalui pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) persediaan, serta menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru. Total Rp8,959 miliar APBD 2024 raib—uang yang seharusnya untuk kepentingan negara justru berakhir di kantong pribadi.

 

JPU juga menuntutnya membayar uang pengganti Rp3,155 miliar, dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara bila tak dibayar. Rangkaian penerimaan uangnya terperinci:

 

Mei–November 2024: penerimaan puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam beberapa kali penyerahan tunai.

 

November 2024: penyerahan terakhir Rp1 miliar bersumber dari TU, langsung di Rumah Dinas Walikota.

 

Selain itu, ia juga menerima gratifikasi Rp1,215 miliar dari pejabat Pemko Pekanbaru.

 

Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, mengingatkan publik bahwa nama Indra Pomi bukan kali pertama terseret kasus besar. Dalam perkara Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang tahun 2021, ia disebut menerima Rp100 juta dari PT Wijaya Karya dalam proyek yang merugikan negara Rp50,016 miliar.

 

Dari kasus WFC hingga korupsi APBD 2024, pola yang sama terlihat: pejabat publik memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri, tanpa pernah jera.

 

Pertanyaannya: jika pelaku yang sama bisa kembali mencuri uang rakyat, apakah vonis kali ini benar-benar akan menutup pintu, atau justru membuka babak baru dari serial korupsi yang tak pernah tamat.(Ef)