Benahi Bus Pariwisata Sebelum Mudik Jadi Petaka

Jakarta,Cakrawala – Menjelang mudik Lebaran, satu fakta mencemaskan muncul ke permukaan: 62 persen bus pariwisata melanggar aturan. Data rampcheck BPTD Kelas II Jawa Tengah periode 1–31 Januari 2026 menunjukkan dari 92 bus yang diperiksa, 57 di antaranya bermasalah — didominasi pelanggaran teknis yang langsung berkaitan dengan keselamatan.

 

Bus pariwisata selama ini menjadi tulang punggung program mudik gratis yang digelar pemerintah, BUMN, hingga swasta. Namun jika mayoritas armadanya tak laik secara teknis maupun administrasi, maka program sosial itu justru menyimpan risiko keselamatan.

 

Masalahnya bukan sekadar kelalaian administratif. Ada persoalan mendasar dalam tata kelola angkutan wisata:

 

* Sopir tidak cukup kompeten atau kelelahan

 

* Kendaraan tidak laik jalan

 

* Perusahaan belum memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK)

 

* Data kendaraan tidak sinkron antara sistem perizinan dan asuransi

 

Padahal, Pasal 204 UU No. 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan. Aturan teknisnya bahkan sudah diperjelas melalui Permenhub No. PM 85 Tahun 2018.

 

Ironisnya, dari 42.785 perusahaan angkutan umum yang terdaftar, baru 227 perusahaan yang memiliki sertifikat SMK. Artinya, komitmen keselamatan masih sangat minim.

 

Jika ini terus dibiarkan, kita hanya menunggu waktu sebelum tragedi kembali terulang.

 

Menjelang musim mudik dan libur panjang, langkah konkret tidak bisa ditunda:

 

1. Rampcheck ketat di pool dan lokasi wisata

 

2. Wajib SMK bagi seluruh perusahaan angkutan

 

3. Tes kesehatan dan rotasi sopir maksimal 8 jam kerja

4. Sanksi tegas bagi pelanggar, penghargaan bagi yang patuh

 

5. Edukasi publik agar tidak tergiur tarif murah tanpa memastikan kelaikan kendaraan

 

Keselamatan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi anggaran. Jangan sampai program mudik gratis justru berubah menjadi perjalanan menuju duka.

 

Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan harus memastikan: tidak ada satu pun bus tidak laik jalan yang diberangkatkan.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur — tetapi nyawa manusia.(Ef)

 

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).