PekalonganBatang,MN Cakrawala – Eva Mariana Sari mengalami kerugian besar setelah BPKB kendaraan Honda Brio warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi G 19xx CH (nosin L12B31xx23xx) miliknya dicuri.
Dokumen penting tersebut diduga digadaikan secara ilegal ke BFI oleh dua tersangka, Sdr. Agil Mauludi dan Sdr. Reza, tanpa sepengetahuan pemilik.
Selain BPKB, Eva juga kehilangan emas senilai sekitar Rp50 juta. Kuasa hukum Eva dari Jimmy Law Office menyatakan bahwa perkara ini telah dilaporkan ke Polsek Batang Kota, Polres Batang, dan kini memasuki tahap penyidikan.
“Sudah dilakukan penyelidikan saksi-saksi, dan segera naik ke penetapan tersangka,” tulis surat kuasa hukum yang diterima redaksi dari sdr. Eva.
Permasalahan ini menarik perhatian A.W.A.S ( Aliansi Wartawan dan Advokat Surabaya ). Melalui Humasnya, A.W.A.S berniat untuk mengawal kasus ini hingga ditangani sesuai prosedur hukum dan dipastikan tidak merugikan korban untuk kedua kalinya.
“Korban sudah mengalami kerugian atas emas yang dicuri dan BPKB yang digadaikan tanpa sepengetahuannya, mangapa ia masih harus dipersulit lagi dalam proses pengembalian BPKB yang merupakan haknya,” ujar SONY SAMBO selaku Humas dari A.W.A.S saat ditemui awak media Jumat (27/02/2026).
Hingga kini, Eva belum bisa mengambil kembali BPKB dari BFI karena dokumen tersebut ditetapkan sebagai barang bukti polisi. Kuasa hukum meminta BFI tidak melakukan pengambilan unit mobil secara paksa dan mengikuti proses hukum. Mereka menyarankan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Batang.
Kasus ini menyoroti risiko gadai ilegal yang sering merugikan konsumen.
Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait kemajuan penyidikan.(Nank”s)












