Pekanbaru,Cakrawala– Polemik terkait temuan aset tetap peralatan dan mesin dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau (BPSDM Riau) kini mendapat penjelasan resmi.
Tindak lanjut dilakukan setelah terbitnya Surat Nomor 000.2.5/BPKAD-PBMD/888 tertanggal 29 Juli 2025 dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau (BPKAD) Provinsi Riau. Surat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, sekaligus menindaklanjuti arahan Gubernur Riau melalui Surat Nomor 700.1.2.1/IP/2800 tanggal 20 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, Kepala BPKAD Provinsi Riau selaku Pejabat Penatausahaan Barang meminta perangkat daerah terkait untuk melakukan penelusuran dan inventarisasi terhadap aset tetap peralatan dan mesin yang sebelumnya tercatat belum teridentifikasi keberadaannya.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, BPSDM Provinsi Riau melakukan inventarisasi fisik dan penelusuran internal. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 020/BPSDM/BA/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Berdasarkan berita acara tersebut, aset yang sebelumnya menjadi temuan telah ditemukan dalam kondisi rusak berat dan akan segera diusulkan untuk proses penghapusan sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Adapun rincian aset yang ditemukan dalam kondisi rusak berat meliputi:
* 1 unit printer
* 5 unit laptop/notebook
* 1 unit Fuji Xerox M205B
* 1 unit Brother DCP-J315W
* 1 unit kamera
* 2 unit UPS
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala BPSDM Provinsi Riau, Dr. H. Dianto Mampanini, SE., MT.
Langkah inventarisasi ulang ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK serta memperkuat tata kelola dan administrasi aset daerah. Dengan ditemukannya kembali aset dimaksud dan dilakukannya proses administratif lanjutan, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Ef)












