Example 500x500

BRN Bersama Kuasa Hukum Dampingi Anggotanya Laporan di Polres Sidoarjo Atas Dugaan Penggelapan Oleh Si Penyewa

Sidoarjo, MN Cakrawala– Buser Rent Car Nasional (BRN) bersama Suhartono, S.H., selaku kuasa hukum pengusaha rental ambil langkah tegas terkait Dugaan penggelapan unit mobil rental yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

Pria berinisial MSA warga Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, resmi dilaporkan ke Polres Sidoarjo atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor pada Selasa (28/01/2025). Lantaran telah meminjam/sewa mobil Mitsubishi Expander berwarna putih milik Ferry pada akhir November 2024, yang awalnya lancar tiba-tiba tidak ada kabar bahkan keberadaan mobil terakhir kali terdeteksi di Bangkalan, sebelum mobil tersebut loos contact.

Ferry selaku korban didampingi kuasa hukumnya mengatakan bahwa unit tersebut milik Jundulah Abdul Azis warga Lemah Putro Sidoarjo yang dititipkan beliau untuk di rentalkan, ditapsir kerugian mencapai Rp 260 juta dari satu unit mobil Mitsubishi Expander berwarna putih miliknya.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Sidoarjo dengan nomor laporan yang tidak bisa kami publish saat ini karena menunggu keterangan dari Polres lebih lanjut, tapi saya pastikan nomor LP sudah ada, Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti,” ungkap Suhartono, S.H., saat memberikan keterangan kepada media.

Buser Rent Car Nasional (BRN), yang turut mendampingi korban dalam pelaporan, mengapresiasi langkah hukum yang telah diambil. “Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha rental kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka,” ujar perwakilan BRN.

Saat ini, laporan resmi sudah diterima pihak kepolisian. Proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menemukan keberadaan mobil dan menangkap terduga pelaku. Korban berharap agar pelaku segera ditangkap dan haknya dapat dikembalikan.
(Ubaid)