Pesawaran-Cakrawala, Ada nya dugaan Oknum Kepala Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, diduga kuat terlibat dalam bisnis pengolahan batu bahan emas. Aktivitas ini disinyalir dari tim media cakrawala yang turun langsung dilapangan dan dilakukan secara terbuka di pekarangan belakang rumah Kepala Desa sinar harapan.
Dengan ada nya dugaan Salah Satu Oknum Kepala Desa Sinar Harapan terlibat dalam bisnis pengolahan batu bahan emas yang masih beroprasi, Saat dimintai keterangan Irwan Rosa S.H Selaku Camat Kedondong Kabupaten Pesawaran, Mengatakan, Saya tidak mengetahui kegiatan tersebut kalua memang benar adanya saya akan segera memanggil kades sinar harapan , ucap camat kedondong melalui pesan WhatsApp Senin, 9/02/2026.
Lanjut Camat Kedondong,Karena Semua pertambanhan sdah di intruksikan ditutup oleh DPRD kabupaten dan kami sebagai pemimpin wilayah sdah memanggilnya dan memerintahkan 3 kades untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan tambang tersebut dan apa bila masih melaksanakan kegiatan tersebut akan berurusan dgn APH, jelas nya.
Sampai Berita ini diturun kan, Camat Kedondong Irwan Rosa, S.H Mengatakan Saya pun Sudah mencoba menghubungi kepala desa sinar harapan dan juga memanggil nya, tapi sampai saat ini tidak diresfon, ujar nya.
Dengan ada nya pengolahan emas tersebut diduga menggunakan Merkuri, bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) yang peredarannya serta penggunaannya dalam pengolahan emas dilarang keras oleh Pemerintah.
Dugaan ini menguat berdasarkan keterangan dan turun langsung ke lokasi dan melihat dari genangan air limbah serta mesin pengelola pun masih beroprasi dan aktivitas ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang, dengan ancaman pidana yang berat, apa lagi ini dilakukan kepala Desa nya langsung yang seharus nya dapat memberikan contoh yang baik pada warga nya.
Secara spesifik menyebut bahwa kegiatan ini Seharus nya tidak dilakukan oleh oknum Kepala desa, seperti yang dilihat tim media yang turun kelokasi, dibelakang rumah oknum kepala Desa sinar harapan kamis 5/02/2026, mesin gelundung pengelola masih tetap beroprasi.
”Yang usaha pengolahan bahan emas di sini bukan hanya warga, tapi termasuk Kepala Desanya juga punya gelundung di belakang rumahnya. Coba datang ke rumah kades, ada gelundung yang sedang oprasi hari itu juga,” imbuhnya,.
Aktivitas penambangan dan pengolahan emas ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang, dengan ancaman pidana yang berat, apa lagi ini dilakukan kepala Desa nya langsung yang seharus nya dapat memberikan contoh yang baik pada warga nya
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161 UU yang sama: Mengancam sanksi serupa bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin.
Oknum Kepala Desa Sinar harapan Kabupaten Pesawaran, Diduga Lakukan Pengolahan Tambang Emas Ilegal
Penggunaan merkuri dalam pengolahan emas melanggar UU No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata, yang melarang penggunaan merkuri.
Merkuri diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang penggunaannya sangat dibatasi dan berpotensi merusak lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Sampai Berita ini diturun kan yang kedua kali Oknum Kepala Desa sinar harapan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut, Untuk itu Kami Meminta Kepada APH terkait Kabupaten Pesawaran dan APH terkait Provinsi untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal ini, terutama mengingat keterlibatan seorang Kepala Desa dan penggunaan bahan berbahaya yang mengancam kesehatan publik dan lingkungan hidup.
(Defa-Tim)












