Cegah Korupsi, Para Kades di Kecamatan Tanggulangin Dapat Pencerahan dari Kejari Sidoarjo

Sidoajro, MN Cakrawala– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus berupaya mencegah adanya korupsi di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, terutama bagi kepala desa yang baru saja dilantik, karena tidak semua kades petahana.

Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan edukasi penyuluhan hukum kepada Kepala desa se-Kecamatan Tanggulangin yang bertempat di pendopo kecamatan Tanggulangin, Selasa (28/05/2024).

Edukasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan APBDes. Harapannya Kepala Desa yang ada di Kab Sidoarjo diberikan penyuluhan hukum, Tujuannya, agar para Kepala Desa maupun perangkat desa lainnya tahu aturan hukum, sehingga bisa terhindar dari jeratan hukum pidana maupun perdata.

Dalam sambutanya mewakili Camat Tanggulangin Sekcam Widia Helita S.STP., mengucapkan selamat datang petugas dari Kejaksaan Negri Sidoarjo dan para Kades atau yang mewakili untuk mengikuti acara penyuluhan hukum untuk meminimalis pelanggaran tindakan yang melanggar hukum dilingkungan kerja pemerintah Desa.

Dalam penyuluhan hukum terpadu ini sejumlah petugas dari Kejari Sidoarjo hadir diantaranya jajaran Jaksa Intelijen, Kasubsi PPS Adhiem Widigdo, Jaksa Fungsional Guruh Wicahyo dan Wahid.

Kasubsi PPS Adiem menerangkan, para Kepala Desa dan perangkat desa harus hati-hati dan taat aturan hukum selama menjalankan tugas di Pemerintahan desa. Sebab bila tidak, resikonya bisa kena jerat sanksi pidana hukum juga sanksi denda.

Maka itu, kegiatan penyuluhan hukum terpadu dimaksudkan untuk memberi solusi bisa menekan terjadinya pelanggaran hukum yang terjadi pada Kades maupun perangkat desa di Kab Sidoarjo.

Lewat penyuluhan hukum terpadu tersebut, para peserta, bisa bertanya sebanyak-banyaknya kepada sejumlah narasumber kompeten di bidangnya.

“Banyak masalah di pemerintahan desa. Misalnya saja masalah keuangan desa dan tanah. Kalau tidak hati-hati, bisa bermasalah,” ujarnya.

Secara umum memberi pesan kepada para Kepala Desa di Kab Sidoarjo, khususnya di kecamatan Tanggulangin, hendaknya selalu hati-hati dalam bertindak dan dalam memutuskan kebijakan di Pemerintahan Desa. Supaya tidak sampai melanggar ketentuan hukum yang ada.
(Ubaid)