Dari HPS Tanpa Hitungan hingga Dokumen Palsu: Skandal Flyover SKA Menggurita

Pekanbaru,Cakrawala — Dugaan korupsi proyek Flyover SKA kian melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga saksi dari pihak swasta guna melengkapi berkas perkara lima tersangka dalam proyek senilai Rp159,38 miliar tersebut.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa berinisial FI, SUG, dan IJS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.

 

Kasus ini menyeret lima tersangka, termasuk YN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek Flyover Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta dibangun pada 2018. Empat lainnya berasal dari unsur perusahaan pelaksana dan konsultan.

 

Proyek yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Riau itu sejak awal diduga bermasalah. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut dilakukan tanpa perhitungan detail, tanpa dukungan data ukur yang memadai, serta tanpa pembaruan desain meski terjadi perubahan nilai kontrak.

 

Tak berhenti di situ, pelaksanaan proyek disebut tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang telah ditetapkan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp60,8 miliar.

 

Penyidik juga mendalami dugaan pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak, serta praktik subkontrak tanpa persetujuan yang nilainya disebut jauh lebih tinggi dibanding analisis harga satuan.

 

Untuk mengusut perkara ini, tim KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PUPR-PKPP Riau dan unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau pada Januari 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek.

 

Kasus Flyover SKA yang semula dibanggakan sebagai ikon infrastruktur Kota Pekanbaru kini justru menjadi simbol rapuhnya tata kelola proyek publik. Beton berdiri kokoh di atas jalan, namun dugaan penyimpangan menunjukkan fondasi pengawasan yang dipertanyakan.

 

Publik kini menanti, apakah proses hukum akan membongkar seluruh mata rantai tanggung jawab, atau kembali berhenti pada lingkaran tertentu saja.(ef)