Pekanbaru,Cakrawala-Akhirnya, hukum menyapa juga Asri Auzar. Mantan politisi yang dulu lantang bersuara soal moral dan keadilan itu kini justru harus merasakan jeruji besi Polresta Pekanbaru.
Minggu (9/11), penyidik Satreskrim resmi menahan Asri Auzar, setelah status tersangka yang disandangnya sejak 24 Januari 2025 akhirnya berujung pada penahanan.
“Iya, ditahan,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, singkat namun bermakna tajam.
Namun di tengah kabar penahanan ini, publik justru menaruh tanya:
Kenapa baru sekarang?
Mengapa butuh waktu lebih dari sepuluh bulan sejak penetapan tersangka hingga akhirnya penahanan dilakukan?
Apakah hukum baru bergerak ketika sorotan publik mulai menguat?
“Berkasnya mau P21, besok atau secepatnya,” ujar Kompol Bery, memberi sinyal bahwa kasus ini siap naik ke tahap selanjutnya.
Asri dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah — pasal yang bisa menyeretnya ke penjara hingga empat tahun. Dalam pasal itu, siapa pun yang dengan sengaja menjual, menyewakan, atau menguasai tanah milik orang lain untuk keuntungan pribadi dapat dipidana.
Kasus ini berawal dari laporan Vincent Limvinci, warga Jalan Delima, Tobek Godang, Binawidya, yang mengaku rumah dan tanah miliknya dijual tanpa hak.
Laporan dibuat ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023, dengan kerugian mencapai Rp187,5 juta.
“Ia menjual rumah saya tanpa hak. Saya hanya ingin keadilan dan rumah itu kembali,” tegas Vincent.
Kini, mantan Ketua Partai Demokrat Riau itu harus bersiap menghadapi proses hukum di meja hijau.
Tapi di luar ruang penyidikan, suara publik mulai menggema:
Apakah penegakan hukum di negeri ini baru tegas jika publik menekan?
Atau memang ada tangan-tangan yang dulu menahan laju proses ini?
Yang jelas, hari ini, Asri Auzar bukan lagi orator politik. Ia kini hanya seorang tersangka yang tengah menunggu nasib di balik jeruji besi.(Ef)













