DED TA 2025 Jadi Acuan Proyek Drainase TA 2026, PUPR Pekanbaru Bungkam Saat Dikonfirmasi

PEKANBARU,MN Cakrawala– Pelaksanaan proyek Pembangunan Drainase Jalan Sukakarya, Kecamatan Tuah Madani, senilai Rp2.034.892.265 kembali menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2026 tersebut diduga menggunakan Dokumen Detail Engineering Design (DED) Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar perencanaan.

 

Dari dokumen gambar perencanaan yang diperoleh, tertulis jelas “DED Drainase Jalan Sukakarya TA 2025”, sementara papan nama proyek menunjukkan pekerjaan fisik dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 04.03/PEMB/DRA-SKY/PUPR-SDA/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

 

Perbedaan tahun antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan pada dasarnya bukan merupakan pelanggaran. Namun, kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai apakah DED Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan peninjauan kembali (review) sebelum dijadikan dasar pekerjaan Tahun Anggaran 2026, termasuk apakah telah tersedia shop drawing atau gambar pelaksanaan yang disahkan sebagai acuan di lapangan.

 

Selain itu, awak media juga memperoleh dokumen detail saluran yang memuat spesifikasi teknis, di antaranya penggunaan lapisan pasir setebal 5 sentimeter di bawah lantai kerja, mutu beton, hingga penggunaan cerocok sebagai pondasi. Sejumlah informasi yang diperoleh di lapangan mengindikasikan adanya dugaan perbedaan antara spesifikasi dalam dokumen perencanaan dengan pelaksanaan pekerjaan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang berwenang.

 

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Andika. Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai status pengesahan gambar perencanaan, dasar penggunaan DED Tahun Anggaran 2025 sebagai acuan pekerjaan Tahun Anggaran 2026, serta apakah terdapat perubahan desain atau spesifikasi teknis yang telah mendapat persetujuan sesuai ketentuan kontrak.

 

Permintaan konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Ferry Andriawan, terkait dasar pelaksanaan pekerjaan dan dokumen teknis yang digunakan dalam proyek tersebut.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, PPTK Andika maupun Kabid SDA Dinas PUPR Kota Pekanbaru Ferry Andriawan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dikirimkan awak media melalui aplikasi WhatsApp.

 

Awak media tetap membuka ruang hak jawab kepada kedua pejabat tersebut maupun Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Apabila klarifikasi disampaikan setelah berita ini dipublikasikan, penjelasan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Ef)