Sidoarjo, MN Cakrawala– Merasa di rugikan ,Suprapto melaporkan beberapa warga yang berinisial D dan kawan kawan ke Polresta Sidoarjo, dengan dugaan melakukan pencurian dengan membawa alat untuk mengambil ikan yang ada di tambak yang berada di desa prasung kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo, sabtu 24/06/2023.
Kejadian bermula saat pihak lain sedang membawa alat berupa diesel untuk memompa guna menguras tambak dan sebuah jaring untuk mengambil ikan yang ada di tambak, namun karena ketahuan pemiliknya akhirnya di gagalkan.
Dalam laporan polisi LP/B/317/VI/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM melalui PH Jeremy SH dan Nur Atim SH., Suprapto telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 56.000.000 dimana tambak miliknya 3 petak itu telah di masukkan benih ikan pada tanggal 17 Januari 2023 .
Nur Atim SH. SE berharap tetap untuk di proses secara hukum karena merasa merugikan dari kliennya. “Klien kami sudah menanam benih di sini, terus diduda ada yang berusaha mengambil dengan adanya diesel untuk menguras tambak akhirnya kita melarang dan memberi tahukan ke polsek ,hingga pelaporan ke polresta. sudah ada barang bukti ini fakta hukum yang ada bahwa tambak ini punya klien kami yaitu Suprapto dan Nurkholis. yang mana sekarang di PTUN Sudah menang. kita ada kerugian material dan inmaterial hingga puluhan juta rupiah.”Terang nya. (Ubaid)