Ogan ilir,rambang kuang, MNCakrawala-Kepala Desa Tanjung Bulan,Kecamatan Rambang Kuang,Kabupaten Ogan Ilir Sumsel,di duga merangkap jabatan menjadi ketua komite SDN 08 Rambang Kuang,karena kedekatan dengan istrinya selaku Kepala Sekolah tersebut. Minggu 08/06/2026
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah, bahwa Kepala Desa (Kades), Anggota Dewan dan juga ASN pemegang jabatan lainnya, tidak diizinkan duduk sebagai pengurus komite.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tersebut ditegaskan agar Kepala Desa yang telah diangkat menjadi Komite Sekolah agar mundur.
Namun pada kenyataannya, masih ada Kepala Desa yang menjadi pengurus Komite Sekolah, bahkan duduk sebagai ketua Komite.
Hasil laporan dari masyarakat menyampaikan Kepada Awak Media yang berinisial DR merupakan warga Desa Tanjung Bulan mengatakan, memang benar Kades Kami menjabat Ketua Komite Sekolah di SDN 08 Rambang Kuang,dan hal ini sungguh sangat kental sekali dengan KkN, karena kepala sekolahnya tidak lain istrinya sendiri.
“Saya heran kenapa Kepala Desa bisa merangkap jabatan menjadi ketua komite,apa karena istrinya Kepala Sekolah sehingga ketua komite wajib di jabat oleh suami sendiri” Tutur DR dengan nada kesal.
DR juga menambahkan kalau Kepala Desa Tanjung Bulan jelas jelas sudah melanggar permendikbud nomor 75 Tahun 2016,apa tidak ada lagi wali siswa yang lebih berkompeten lagi untuk menjadi ketua komite,karena sekolah SDN 08 Rambang Kuang ini bukan milik pribadi.
“Kades Tanjung Bulan sudah jelas melanggar permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,karena seorang Kepala Desa dilarang untuk rangkap jabatan apalagi menjadi ketua komite sekolah,yang notabene istrinya sendiri merupakan Kepala Sekolahnya,menjadi kuat dugaan masyarakat sekolah tersebut menjadi ajang tempat meraup uang yang banyak untuk kepentingan pribadi” Ungkapnya
Kami sangat menyayangkan akan tindakan Kepala sekolah yang mengangkat dan menyetujui Kepala Desa tersebut untuk menjadi komite sekolah, bahkan Kepala Desa tersebut tidak menjabat di satu sekolah saja melainkan menjabat komite di dua sekolah yang berbeda.
“peraturan undang undang sudah sangat jelas, maka dari dari kami berharap kepada dinas pendidikan Ogan Ilir,untuk segera mengambil tindakan agar mencopot Kepala Desa tersebut dari jabatan ketua komite,dan juga di adakan investigasi mengenai dana yang sudah du alokasikan selama Kepala Desa tersebut menjabat ketua komite,inspektorat harus turun”pungkasnya dengan nada tegas
Agar berita ini berimbang dan tidak menjadi opini liar, Awak Media mencoba konfirmasi melalui aplikasi WA,kepada Kepala Sekolah dan juga Kadisdik Ogan Ilir Sumsel,namaun tidak ada tanggapan,sampai saat ini.(Tim)