Diam 37 Hari, Integritas KPK Diuji di Kasus Penggeledahan Rumah Plt Gubernur Riau

Pekanbaru,Cakrawala – Sudah 37 hari sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada 15 Desember 2025. Namun hingga Rabu, 21 Januari 2026, KPK belum juga menyampaikan keterangan resmi mengenai jumlah nominal nilai temuan, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

 

Diamnya KPK ini kian menajamkan sorotan publik. Pasalnya, penggeledahan dilakukan dalam konteks penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang lazimnya diikuti dengan penjelasan terbuka terkait barang bukti, terutama jika menyangkut uang. Ketika praktik itu tidak terjadi, integritas dan konsistensi komunikasi KPK pun dipertanyakan.

 

Di ruang publik, informasi yang beredar justru simpang siur. Isu dugaan temuan uang hingga Rp140 miliar viral dan menjadi perbincangan luas. Namun saat dimintai klarifikasi, keterangan KPK dinilai tidak menjawab substansi, karena yang disampaikan justru penggeledahan di lokasi lain dengan nilai sekitar Rp400 juta.

 

Perbedaan ini membuat masyarakat bertanya-tanya:

apakah KPK belum menyelesaikan penghitungan?

atau ada alasan tertentu sehingga informasi ditahan dari publik?

 

Perbandingan dengan penanganan kasus lain pun tak terelakkan. Dalam sejumlah perkara, KPK dikenal cepat dan terbuka menyampaikan jumlah uang sitaan berikut status hukumnya. Ketika standar keterbukaan itu tidak berlaku sama, publik menilai ada ketimpangan transparansi.

 

Di media sosial dan ruang diskusi masyarakat, kekecewaan mulai berubah menjadi kecurigaan. Bukan karena publik ingin sensasi, tetapi karena ketertutupan justru memelihara spekulasi. Dalam konteks ini, diam bukan lagi sikap netral, melainkan berpotensi menjadi masalah.

 

Lebih dari sekadar angka, yang kini dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap KPK sebagai simbol pemberantasan korupsi. Integritas lembaga antirasuah tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kejujuran dan konsistensi dalam menyampaikan informasi.

 

Hingga kini, publik masih menunggu jawaban sederhana namun mendasar:

Berapa nilai uang yang sebenarnya ditemukan KPK dalam penggeledahan rumah dinas dan rumah pribadi Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto?

 

Dalam perkara besar yang menyangkut kepentingan publik luas, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.(Ef)