Diam Demi Koalisi,Ketika Pengawasan DPRD Pekanbaru Dipertanyakan

Diam Demi Koalisi,Ketika Pengawasan DPRD Pekanbaru Dipertanyakan

 

Pekanbaru – Polemik pengadaan 23 pot bunga DLHK Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman seharusnya menjadi isu sederhana: transparansi anggaran dan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois, S.Ag, hingga kini memilih tidak berkomentar. Sikap ini memantik pertanyaan publik yang lebih dalam: apakah fungsi pengawasan DPRD sedang melemah, atau sedang ditahan?

 

DLHK adalah mitra kerja langsung Komisi IV. Secara administratif dan politik, Komisi IV memiliki akses terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rincian kegiatan, serta kewenangan untuk meminta klarifikasi resmi. Bahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberi DPRD hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.

 

Artinya, secara hukum, DPRD tidak kekurangan alat.

Lalu apa yang kurang?

 

Publik mulai mengaitkan sikap diam ini dengan konfigurasi politik di Pekanbaru. Wali Kota Agung Nugroho berasal dari Partai Demokrat, sementara Wakil Wali Kota Markarius Anwar berasal dari PKS—partai yang sama dengan Ketua Komisi IV.

 

Apakah pengawasan kini harus mempertimbangkan stabilitas pasangan kepala daerah?

Apakah kritik terhadap OPD akan dibaca sebagai tekanan terhadap koalisi?

Apakah keharmonisan politik lebih diutamakan dibanding transparansi anggaran?

 

Pertanyaan ini wajar muncul karena hingga kini tidak terlihat langkah tegas dari Komisi IV untuk memanggil DLHK secara terbuka atau menyampaikan sikap resmi kepada publik.

 

Jika alasan “belum konfirmasi” terus dijadikan tameng, publik patut mempertanyakan posisi DPRD: pengawas atau penonton?

 

Pengawasan bukan tindakan yang menunggu izin dari eksekutif. Pengawasan adalah mandat konstitusional. Ketika fungsi itu tidak dijalankan secara aktif, maka demokrasi lokal kehilangan salah satu penyangganya.

 

Pot bunga mungkin nilainya tidak sampai miliaran rupiah. Namun isu ini telah menjadi simbol: apakah DPRD berani menjalankan fungsi kontrol tanpa takut mengganggu keseimbangan politik?

 

Dalam demokrasi, koalisi boleh dijaga.

Tetapi akuntabilitas tidak boleh dikorbankan.

 

Jika pengawasan mulai tunduk pada kalkulasi politik, maka yang hilang bukan sekadar transparansi proyek—melainkan kepercayaan publik.

 

Dan ketika kepercayaan publik terkikis, tidak ada koalisi yang cukup kuat untuk menahannya.(EF)