Diam Seribu Bahasa: Dugaan Pelanggaran Proyek Turap Rp17 Miliar di Kampar Dibiarkan Membusuk, BWSS III dan Kontraktor Tak Mau Buka Suara

Pekanbaru,Cakrawala-Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan turap senilai lebih dari Rp17 miliar di Desa Gobang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, makin panas. Pasalnya, hingga kini PT Amar Jaya Pratama Group selaku kontraktor pelaksana tidak juga memberikan jawaban atas surat konfirmasi resmi yang dilayangkan LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB) terkait berbagai temuan teknis mencurigakan di lapangan.

 

Tak hanya kontraktor yang bungkam, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III Pekanbaru, Ibu Syauqiyatul Afnani Rangkuti, S.T., M.T, juga memilih diam membisu. Surat resmi dari LSM KPB diabaikan. Bahkan, upaya klarifikasi langsung oleh beberapa awak media yang mendatangi kantor BWSS III juga berakhir nihil — pintu tertutup rapat, seolah tidak ada kepentingan publik dalam proyek yang dananya berasal dari rakyat!

 

“Ini pelecehan terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Kalau mereka merasa benar, kenapa takut bicara?” tegas Ruslan Hutagalung, Ketua Umum LSM KPB.

 

Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian alat pemancangan tiang pancang, penggunaan kembali tanah galian, hingga alat berat dan fasilitas proyek yang tak sesuai kontrak, adalah pelanggaran serius. Bahkan bisa masuk ranah pidana.

 

“Jika Kepala Balai dan kontraktor masih terus membungkam kebenaran, kami akan bawa masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kami tidak akan berhenti sampai tuntas!” ujar Ruslan dengan nada tinggi.

 

LSM KPB mendesak agar BWSS III tidak menjadi perisai pelindung bagi kontraktor yang diduga nakal. Proyek yang menyedot anggaran negara hingga puluhan miliar rupiah ini harus diaudit total. Jika tidak ada penegakan hukum, maka jangan salahkan rakyat jika ke depan kepercayaan terhadap institusi negara terus anjlok.

 

“Diamnya pejabat publik atas pertanyaan rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan,” tutup Ruslan.(Ef)