Diamnya Kasat Reskrim Polres Siak di Tengah Dugaan Mafia Tanah, Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau Soroti Penanganan Perkara

Siak,MN Cakrawala,Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Siak terkait perkembangan penanganan STPL tertanggal 28 November 2025 atas laporan Alvin Hasibuan hingga kini belum mendapat tanggapan. Padahal, laporan tersebut memiliki irisan kuat dengan perkara dugaan penggelapan dan pemalsuan tanah milik Betty Az yang juga tengah ditangani Polres Siak.

 

Berdasarkan dokumen STPL yang diterbitkan Polres Siak, Alvin Hasibuan melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan atas penguasaan lahan di wilayah Kabupaten Siak. Dalam perkembangan perkara, terungkap bahwa objek tanah yang dipersoalkan diduga merupakan bagian dari lahan milik Betty Az, yang sebelumnya disinyalir telah dialihkan tanpa hak melalui rangkaian transaksi bermasalah.

 

Tim redaksi telah mengirimkan pesan konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada Kasat Reskrim Polres Siak untuk meminta kejelasan status penanganan STPL tersebut, termasuk apakah laporan Alvin Hasibuan telah dikaitkan dengan perkara Betty Az yang memuat dugaan pemalsuan dokumen SKGR. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

 

Menanggapi situasi tersebut, Alexander, Ketua Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau, menilai diamnya aparat penegak hukum justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Menurutnya, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai sengketa biasa karena memuat dugaan kejahatan terstruktur atas tanah milik warga.

 

“Kasus ini menyangkut hak atas tanah masyarakat dan dugaan pemalsuan dokumen negara. Jika laporan yang saling berkaitan tidak ditangani secara terbuka dan terintegrasi, publik wajar mempertanyakan keseriusan aparat,” ujar Alexander.

 

Ia menekankan bahwa munculnya SKGR bertanggal 19 Februari 2024 yang diduga memuat tanda tangan palsu atas nama anak Betty Az merupakan fakta serius yang seharusnya menjadi pintu masuk pengusutan lebih luas. “Ini bukan sekadar administrasi desa. Kalau benar ada pemalsuan, maka itu pidana murni,” tegasnya.

 

Alexander juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa dalam penerbitan atau penandatanganan dokumen di atas lahan yang masih memiliki alas hak sah. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani membuka seluruh rantai peralihan tanah agar tidak ada kesan pembiaran.

 

“Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau akan terus memantau perkara ini. Penegakan hukum harus berpihak pada pemilik sah dan tidak boleh tunduk pada kekuatan modal atau jabatan,” katanya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Siak belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan awak media.(Ef)