Pekanbaru,Cakrawala-Sorotan publik terhadap dugaan penggunaan kantor ilegal UPT III Dinas PUPR Provinsi Riau kian menguat. Namun di tengah tuntutan transparansi, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Jondri Jayaputra Manurung, S.E., M.Si., justru memilih diam dan tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang telah dikirimkan.
Padahal, Inspektorat memiliki fungsi strategis sebagai pengawas internal pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan kepatuhan birokrasi terhadap aturan administrasi, tata kelola aset negara, serta etika penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun klarifikasi, penjelasan, ataupun pernyataan resmi dari Plt Kepala Inspektorat Provinsi Riau terkait desakan pemeriksaan atas legalitas kantor, alamat administrasi, dan fasilitas perkantoran UPT III PUPR Provinsi Riau yang diduga fiktif.
Sikap bungkam ini dinilai memicu pertanyaan serius di tengah publik. Ketika dugaan pelanggaran administratif disuarakan secara terbuka oleh masyarakat sipil, ketidakhadiran jawaban dari lembaga pengawas justru berpotensi memperlebar krisis kepercayaan terhadap pengawasan internal pemerintah daerah.
Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, menegaskan bahwa diamnya Inspektorat tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral dan institusional untuk menjawab kegelisahan publik.
“Inspektorat seharusnya berdiri di garis depan pengawasan. Jika konfirmasi resmi saja tidak ditanggapi, publik wajar bertanya: apakah pengawasan berjalan atau justru dihindari?” tegas Ruslan.
LSM KPB menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan resmi, termasuk membuka ruang pelaporan lanjutan ke lembaga pengawas yang lebih tinggi apabila Inspektorat Provinsi Riau tetap tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara transparan.
Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah. Diam bukanlah jawaban, terlebih ketika dugaan pelanggaran menyangkut tata kelola birokrasi, penggunaan fasilitas negara, dan integritas pejabat publik.(Ef)












