Diduga Abaikan SNI, Tiang Pagar SMK Negeri Kehutanan Pekanbaru Pakai Besi D8

PPK Hilang, Plang Proyek Tak Ada, Kepala Sekolah Wajib Disorot KLHK

Pekanbaru,Cakrawala–  Pekerjaan pembangunan pagar di SMK Negeri Kehutanan Pekanbaru semakin menunjukkan tanda-tanda kejanggalan serius. Tiang pagar berukuran ±30×30 cm di lokasi proyek justru ditemukan memakai besi D8 sebagai tulangan utama—praktik yang jelas-jelas menabrak standar konstruksi dan tidak masuk akal.

 

Dalam dunia konstruksi, D8 itu hanya untuk sengkang, bukan untuk memikul beban. Menggunakan D8 sebagai tulangan utama di tiang sebesar itu ibarat memasang kawat jemuran untuk menyangga tembok.

Dan ini terjadi di lingkungan sekolah negeri di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

Lebih ironis lagi:

Plang proyek tidak ada. Bestek tidak terlihat. PPK tidak diketahui.

Semua unsur transparansi publik lenyap di lokasi pekerjaan.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala SMK Kehutanan Pekanbaru, Slamet Supriyadi, MM., M.Sc, menyatakan proyek dikerjakan vendor dan menjadi tanggung jawab PPK/KPA. Namun ketika ditanya siapa PPK/KPA, jawaban mendadak berubah:

 

“Plang proyek dan bestek sudah disampaikan ke vendor dan sudah dipasang.”

 

Faktanya?

Tidak ada satu pun plang atau bestek yang terlihat di lokasi.

 

Jadi, pertanyaannya sederhana:

Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?

Dan mengapa Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab lokasi dan pengguna fasilitas negara seperti enggan menjelaskan?

 

Dalam proyek pemerintah, keberadaan PPK adalah posisi krusial.

Tetapi dalam proyek ini, PPK seperti menghilang ditelan bumi.

 

Tak ada nama.

Tak ada nomor kontak.

Tak ada plang.

Dan tiang pagar dipasang dengan spesifikasi yang bahkan tidak layak untuk bangunan kecil, apalagi pagar sekolah negeri.

 

Ini bukan sekadar kelalaian — ini sudah masuk kategori pengabaian standar keselamatan.

 

Penggunaan tulangan D8 sebagai tulangan utama, tidak adanya plang proyek, tidak jelasnya PPK/KPA, serta sikap Kepala Sekolah yang tidak memberikan jawaban tegas, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) WAJIB turun tangan.

 

Sebagai instansi pembina sekolah-sekolah kehutanan di Indonesia, KLHK tidak boleh diam melihat dugaan pelanggaran SNI di fasilitas negara.

 

Kepala SMK Negeri Kehutanan Pekanbaru harus ditegur, karena:

* Ia menjadi penanggung jawab lokasi,

* Ia mengetahui ada pekerjaan fisik di sekolahnya,

* Ia wajib memastikan bahwa aset negara dibangun sesuai standar keamanan,

* Ia wajib memastikan transparansi publik, termasuk pemasangan plang proyek.

 

Pembiaran seperti ini berpotensi membuat negara dirugikan, dan murid serta guru terancam keselamatannya.

 

Jika KLHK tidak segera turun tangan, maka dugaan praktik pengabaian standar konstruksi jelas akan terus terjadi tanpa ada yang bertanggung jawab.

 

Ini sekolah negeri.

Ini aset negara.

Ini uang rakyat.

Dan ini bukan proyek main-main,

Semua pihak terutama Kementerian harus membuka mata.(Ef)