Diduga ada Peyimpangan Abuse Of Power: Pihak Terkait Segera Audit Secara Objektif Dana Desa Sukamandi Kecamatan Waylima

Pesawaran Lampung-Cakrawala : Diduga kuat adanya penyimpangan dan praktik mark-up dalam penggunaan Kegiatan yang direalisasi Melalui Anggaran Dana Desa Sukamandi Tahun 2025-2024 Kec.Waylima Kabupaten pesawaran.

 

Dari hasil penelusuran dan temuan tim media di lapangan serta data yang kami punya dan Keterangan Narasumber, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan Kegiatan Serupa yang Tahun 2024-2025, tidak sesuai besar nya anggaran diduga kuat Adanya Mark-up dalam Transparansi, penggunaan dana pun dinilai lemah, sehingga menimbulkan kecurigaan publik.

 

Berdasarkan data dan hasil temuan investigasi tim media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dari besarnya laporan Kegiatan yang direalisasi beda direalisasi,di dugaan adanya Mark-Up dan Manipulasi Anggaran dibeberapa Aitem yang dianggarkan melalui dana desa 2024-2025.

 

Seperti Laporan Kegiatan Dana Desa 2024 diantar nya:

 

1.Pembuatan Peta Wilayah dan Sosial Desa

Rp 10.400.000

 

2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 140.711.000

 

3.Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat

Rp 4.630.000

 

4.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 48.000.000

 

5.Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 123.445.000

 

Kegiatan Dana Desa Sukamandi 2025.

 

1.Kegiatan Realisasi

Pembuatan Peta Wilayah dan Sosial Desa Rp 10.400.000

 

2.Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 140.711.000

 

3.Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 4.630.000

 

4.Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 4.630.000

 

5.Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 123.445.000

 

Berdasarkan data dan hasil investigasi tim media di lapangan, adanya kejanggalan besar nya laporan realisasi Dana Desa 2024-2025 dibeberapa Aitem yang menghabiskan anggaran begitu besar dan tidak ada keterbukaan publik terindikasi adanya dugaan manipulasi Beberapa kegiatan dalam laporan penyaluran dana desa Sukamandi.

 

“Kami menemukan pola ada nya dugaan penyimpangan dibeberapa Aitem dalam laporan Kegiatan Serupa. Nilai-nilai anggaran yang tidak masuk akal menunjukkan indikasi kuat adanya abuse of power dan praktik korupsi,” jelas nya.

 

Lanjut nya, dugaan ini melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e dan g terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

 

“Kami mendesak pihak APH terkait untuk segera melakukan Audit objektif Keseluruhan dan transparan anggaran dana desa 2024-2025 dan memeriksa kepala desa terkait, Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru jadi bancakan pejabat desa,”tegas.

 

Sementara itu, hingga berita ini terbitkan Kepala Desa Sukamandi Kusnadi Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran belum memberikan pernyataan resmi, Saat dikonfirmasi dikantor Desa Beliau tidak ada ditempat dan dihibungin melalui WhatsApp tidak ada jawaban,7-11-2025.

 

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, baik Inspektorat Daerah, Kejaksaan, maupun kepolisian, untuk segera melakukan Audit menyeluruh Dana Desa 2024-2025.

 

Jika dugaan penyalahgunaan dana desa ini dibiarkan berlarut-larut, maka masyarakatlah yang paling dirugikan. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa menjadi taruhan utama demi mencegah praktik penyimpangan di tingkat akar rumput.

 

(defa)