Kampar,Cakrawala – Aktivitas tambang atau galian C diduga beroperasi di kawasan Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, wilayah hukum Polsek Tambang.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 14.15 WIB, terlihat dua unit alat berat jenis excavator tengah mengeruk tanah di lokasi yang berada di area perkebunan. Selain itu, tampak satu unit dump truck diduga digunakan untuk mengangkut material hasil galian.
Lokasi tersebut berada pada titik koordinat 0°23’50,91″ LU dan 101°20’47,637″ BT, dengan ketinggian sekitar 19 mdpl. Jalan menuju lokasi masih berupa tanah dan berada di kawasan yang tidak jauh dari kebun warga.
Aktivitas pengerukan tanah ini menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait legalitas perizinannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin usaha pertambangan batuan (galian C) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, guna memastikan status hukum aktivitas tersebut. Namun sampai berita ini disiarkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan batuan wajib memiliki izin sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009). Aktivitas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.(Ef)












