Diduga Alih Fungsi Tanah Makam Sengketa Menjadi Tanah Pribadi di Desa Rejoso Kidul

Pasuruan,Media Nasional Cakrawala-Rabu 1 Oktober 2025,Berdasarkan informasi dari masyarakat desa rejoso kidul diduga kasun popoh desa rejoso kidul inisial SP telah menguasai secara pribadi atau mengalih fungsikan tanah makam sengketa, tanah yang diduga dibeli dari sumber dana bantuan kabupaten, yang saat ini dalam pantauan kejaksaan negeri kabupaten pasuruan,kasus ini sejak dari mantan PAW kepala desa Khoiri, berarti masih dalam proses sengketa dan seharusnya tidak diperbolehkan untuk di alih fungsikan dalam bentuk apapun tanpa ada surat atau perintah secara resmi dari kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan,atau sebelum permasalahan sengketa selesai secara hukum.

 

 

Menurut informasi dari kepala desa Muhammad Hasanuddin menyatakan bahwasanya itu memang benar ditanami pohon pisang oleh kepala dusun popoh,desa rejoso kidul yang ber inisial SP,”saya tidak pernah memerintahkan atau memberikan ijin untuk ditanami pohon pisang”ungkap Hasanuddin selaku kepala desa rejoso kidul.

 

 

Disisi lain pernyataan berbeda disampaikan oleh yang bersangkutan kepala dusun inisial SP menyatakan bahwa dia menanam pohon pisang di lahan sengketa itu atas dasar perintah kepala desa bapak Hasanuddin”aku lek ndak diperintah pak inggi gak kiro nanduri terus pak inggi yo sembrono lek ngomong moro-moro jare ndak ngijini karepe yo opo”begitu ungkap Saiful,selaku kepala dusun popoh desa rejoso kidul kecamatan rejoso kabupaten Pasuruan.

 

 

Diharapkan kepada kepala kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan,Muspika dan Pemkab Pasuruan untuk menindak lanjuti temuan dari tim media nasional cakrawala.

 

 

Sampai berita ini dirilis belum ada keputusan pasti atau konfirmasi resmi dari kejaksaan negeri kabupaten pasuruan,yang memberi izin untuk mengalih fungsikan tanah makam tersebut.

 

 

Sedangkan pihak kepala desa Hasanuddin tidak bisa membuktikan secara otentik landasan atau acuan sebagai dasar hukum,saat dirinya memerintahkan atau meminta Saiful menanam pisang dan di duga menguasai secara pribadi tanah yang tujuan utama fungsinya untuk tanah makam desa rejoso kidul.

 

Hal ini kami nilai suatu bentuk tindakan melawan hukum,kades dan kasun diduga telah menyalah gunakan wewenangnya sebagai pejabat desa,bilamana perlu tim kami akan berkirim surat secara resmi kepada pihak-pihak terkait dan jika memang terbukti ada penyalah gunaan wewenang agar diproses sesuai hukum yang berlaku, bersambung.(kang Mus)