PASURUAN-Cakrawala,Tanggal 2/12/2025- Proyek rekonstruksi jalan di Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai kritikan tajam dari masyarakat. Jalan yang baru diperbaiki melalui anggaran pemerintah daerah ini sudah menunjukkan kerusakan dini, memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai standar teknis.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang, pekerjaan Rekonstruksi Jalan Desa Kedungpengaron (DAU) dilaksanakan oleh CV Merdeka dengan nilai anggaran Rp 178.502.700. Proyek ini berada di bawah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan, dengan masa pelaksanaan 35 hari kalender sejak 13 November 2025.
Namun temuan di lapangan membuat masyarakat kecewa. Pada beberapa titik, permukaan jalan tampak mengalami retakan memanjang dan penurunan struktur, bahkan material batu pecah terlihat terangkat dan berserakan. Kondisi ini sangat tidak wajar untuk proyek yang baru saja dikerjakan.
Seorang warga yang berada di lokasi menunjukkan langsung titik kerusakan tersebut. Menurut warga, jalan mulai rusak hanya dalam hitungan hari setelah perbaikan dilakukan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pengerjaan tidak dilakukan secara profesional, baik dari sisi pemadatan maupun kualitas material yang digunakan.
Masyarakat mempertanyakan peran konsultan pengawas yang tercantum dalam papan proyek, karena indikasi ketidaksesuaian lapangan dengan spesifikasi teknis terlihat jelas. Apalagi, jalan tersebut berada di kawasan yang sangat minim aktivitas kendaraan berat—sehingga kerusakan seperti ini sulit diterima jika pekerjaan dilakukan sesuai standar.
Proyek yang didanai uang rakyat seharusnya memberikan manfaat maksimal, bukan justru menimbulkan kecurigaan publik. Masyarakat mendesak agar Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi turun langsung mengevaluasi kinerja pelaksana dan pengawas proyek, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Kerusakan dini ini dikhawatirkan akan terus melebar dan pada akhirnya membuat anggaran daerah terbuang percuma. Publik berharap ada transparansi dan akuntabilitas, agar kejadian seperti ini tidak terus berulang pada proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Pasuruan.(Myou)












