PASURUAN,MN Cakrawala, Proyek rehabilitasi jembatan Bulukandang–Ketanireng di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan media. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Damai Perkasa dengan pengawasan CV. Barkah Darutama ini diduga melanggar aturan teknis konstruksi, karena proses pengecoran pondasi tetap dilanjutkan meski terdapat genangan air di dasar galian.
Pantauan langsung Media Cakrawala Nasional, online di lokasi menunjukkan, para pekerja tetap melakukan pengecoran menggunakan material jayamix, padahal air masih menggenang cukup banyak di area pondasi.
Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pengecoran pondasi harus dilakukan dalam kondisi kering dan bersih agar mutu beton maksimal. Jika dilakukan di tengah genangan air, daya rekat semen akan berkurang, kekuatan struktur menurun, dan berpotensi menyebabkan retak dini atau kerusakan permanen pada bangunan.
Ketika awak media mencoba mengingatkan agar pekerjaan dihentikan sementara hingga air benar-benar kering, pihak pelaksana proyek justru tetap melanjutkan kegiatan pengecoran.
“Airnya tetap keluar walaupun sudah disedot, jadi kami lanjutkan saja cor-nya,” ujar salah satu pelaksana di lokasi saat dikonfirmasi.
Ironisnya, di lokasi proyek juga terlihat mesin penyedot air (pompa), namun tidak difungsikan secara maksimal. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa alat tersebut hanya digunakan sebagai formalitas semata, bukan untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai prosedur.
Selain itu, terlihat dua unit mobil pengangkut jayamix datang bergantian menurunkan adonan cor ke area pondasi yang masih tergenang air. Kondisi ini tentu menyalahi standar pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya memperhatikan aspek keselamatan konstruksi.
Proyek ini dibiayai dari APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.432.000 (termasuk PPN).
Berikut informasi proyek yang tertera pada papan kegiatan:
Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Jembatan Bulukandang–Ketanireng
Lokasi: Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan
Sumber Dana: Tahun Anggaran 2025
Nilai Kontrak: Rp 199.432.000 (termasuk PPN)
Nomor SPK: 00.4.2/PPK/II.03.39/PL/424.073/2025
Tanggal Kontrak: 01 Agustus 2025
Tanggal Selesai: 29 Oktober 2025
Waktu Pelaksanaan: 90 hari kalender
Pelaksana: CV. Damai Perkasa
Konsultan Pengawas: CV. Barkah Darutama
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksana pekerjaan yang tidak mematuhi spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
Peringatan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Penghentian sementara pekerjaan,
Pemutusan kontrak kerja, bila pelanggaran berpotensi membahayakan struktur,
Hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bagi penyedia jasa yang melakukan pelanggaran serius atau berulang.
Menanggapi hal tersebut, tim investigasi dari LSM dan Media faktapublik,online menyatakan akan segera melaporkan temuan ini kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi teknis di lapangan.
> “Kami dari tim media dan LSM GBI akan menindaklanjuti temuan ini. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat ini dikerjakan asal-asalan. Kalau pondasinya saja dikerjakan di air, bagaimana kekuatannya nanti? Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas
Pembangunan jembatan seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memperkuat infrastruktur publik. Namun bila pelaksanaannya dilakukan tanpa mematuhi aturan, proyek tersebut justru berpotensi membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan kerugian negara.(Tim)