DIDUGA ASET NEGARA JADI AJANG PERDAGANGGAN TANPA PROSEDUR YANG JELAS

Pasuruan,MN Cakrawala-Senin 10/11/2025,Diduga bekas Bongkaran Atap SDN 1 TUTUR,Desa tutur kecamatan tutur dijual oleh kepala sekolah tanpa prosedur yang benar ,alasan menjual atap bongkaran tersebut untuk upah kerja pembongkaran renovasi sekolah.

 

Sedangkan gedung sekolah dalam rehabilitasi yang anggarannya dari dinas pendidikan sebesar pagu Rp.193.109.235 00, dengan nomor kontrak 336/1.01.01.01.2025 yang dikerjakan CV. SAFA ARTA ANUGRAH,secara aturan menurut RAB upah kerja pembongkaran sudah termasuk dalam angaran rehabilitasi.

 

menurut kepala sekolah menjelaskan ke awak media ” kalau ada rekanan wartawan maupun, LSM yang menanyakan perihal menjual atap bongkaran pelaksana CV yang ber tangung jawab ” ujar kepala sekolah, sedangkan aturan menjelaskan ada konsekuensi hukumnya.

Konsekuensi Hukum:

Pihak (baik aparatur sipil negara maupun masyarakat umum) yang menjual, mengambil, atau memanfaatkan barang milik negara/daerah tanpa izin dan prosedur yang sah dapat dikenakan sanksi pidana, seperti tindak pidana pencurian atau penggelapan, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

 

Jadi, bekas bongkaran milik pemerintah dilarang untuk dijual secara mutlak, tetapi penjualannya harus dilakukan secara resmi dan legal melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bukan hanya individu atau pihak swasta secara langsung tanpa izin.

Dengan temuan dugaan menjual aset milik negara yang bersifat ilegal media akan kordinasi dengan dinas yang bersangkutan,serta bilamana perlu akan dikoordinasikan juga dengan aparat penegak hukum atau APH.bersambung. (Tim)