DIDUGA DANA DESA KAWISREJO DIPERUNTUKKAN KEPENTINGAN PRIBADI

Pasuruan,Media Nasional Cakrawala-Kamis 9 Oktober 2025,diduga sekdes kawisrejo main politiknya dalam anggaran dana desa yang mana ditata serapi mungkin mulai dari penanggung jawab anggaran TPK,pengerjaan dan tempat titik-titik spot pengerjaan jembatan,serta manfaatnya lehih dominan bersifat pribadi untuk akses jalan berupa jembatan rumah yang diduga seorang BPD desa kawisrejo.

Berawal dari tim media cakrawala melihat adanya temuan pengerjaan proyek pembangunan anggaran dana desa yang seharusnya mengutamakan untuk kepentingan masyarakat desa kawisrejo akan tetapi ini diduga untuk kepentingan pribadi,yang mana sesuai fakta di lokasi,anggaran lebih kurang 27. juta untuk pembangunan jembatan di tanah milik pribadi seorang BPD desa kawisrejo.

Disisi lain berdampingan juga dengan titik spot pengerjaan plengsengan yang mana teknis pengerjaannya diduga tidak sesuai SOP atau banyak kejanggalan,kami berusaha mencari keterangan dari pemerintah desa kawisrejo dan bertemu langsung dengan staf juga sekretaris desa yang lumrah dipanggil pak carek Har.

Tim media mencari kejelasan anggaran tersebut karena peruntukkannya lebih dominan untuk pribadi serta daripada aspek manfaat secara umum.

Adapun jawaban yang kami dapat saat konfirmasi,menjelaskan karena ada jembatan lama yang rusak dan diganti yang baru begitu tuturnya.

Hal tersebut kami nilai bertentangan dari aturan yang ada,dimana seharusnya penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN haruslah mengutamakan skala prioritas dan manfaat kepada masyarakat luas dari infrastruktur yang dikerjakan dan bukan lebih dominan peruntukannya untuk pribadi karena anggota BPD.

Dan apabila ada sebuah bangunan milik pribadi seperti itu seharusnya dibangun dengan anggaran pribadi jangan menggunakan anggaran dana desa karena peruntukannya itu pribadi bukan untuk seluruh masyarakat kawisrejo.

Anehnya lagi saat kami mempertanyakan apakah ada surat pernyataan atau berita acara peralihan dari pemilik pribadi atau pengajuan atau permohonan, jawabnya tidak ada sama sekali cuman inisiatif kita tutur sekdes kawisrejo.

Dapat kita simpukan kalau sekdes atau desa sudah menyalahi aturan dalam artian penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai pemegang anggaran,kedua TPK atau tim pelaksana kegiatan yang bertanggung jawab menghandle pelaksanaan pembangunan dibawah pengawasan pemerintah desa yaitu kades dan kepala dusun,tentunya sesuai perdes yang melalui musyawarah desa.

Disisi lain sekdes kawisrejo juga mengatakan bahwasanya sudah ada musyawarah kesepakatan dari perangkat desa BPD dan masyarakat,namun kejanggalan dari pernyataan tersebut sempat mengasumsikan kepada perwakilan masyarakat dalam musyawarah,lebih baik TPK itu Bu kasun Monggo disepakati begitu tuturnya, seakan akan dari perwakilan masyarakat desa kawisrejo dianggap tidak ada yang mampu,dan yang mampu menurut sekdes adalah staf desa.

Hal tersebut menjadi pertanyaan tim media,ada apa dan kenapa bukan dari elemen masyarakat seakan semuanya diharuskan perangkat,hal ini akan kami telusuri hingga tuntas dan jangan sampai anggaran pemerintah digunakan tidak tepat sasaran,bilamana perlu kami akan berkirim surat secara resmi kepada desa,kecamatan dan inspektorat serta kementrian desa atas dugaan penggunaan DD untuk kepentingan pribadi,jika terbukti ada penyimpangan harus ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.Bersambung. (Kangmus)