Ogan Ilir-Sumsel,MN Cakrawala-LSM Gerakan Muda Peduli tanah air (GEMPITA) merilis laporan investigasi paling keras sepanjang 2024 terkait dugaan pelanggaran pengelolaan dana umat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Ilir. Temuan ini berlapis: pembayaran honorarium ilegal, standar biaya dilanggar, birokrasi absurd, dan syarat-syarat kejam yang membuat rakyat miskin gagal memperoleh bantuan yang sejatinya adalah hak mereka.Minggu(23/11/2025)
Rilis ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM GEMPITA, Budi Rizkiyanto, yang menyebut bahwa praktik zakat di Ogan Ilir telah “menyimpang dari amanah dan menjauh dari moralitas lembaga agama”.
I. HONORARIUM BAZNAS MELEBIHI PERPRES — RESMI DIKOREKSI BPK: Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru, ditemukan fakta menggemparkan: pembayaran honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan para pejabat Baznas Ogan Ilir jauh melebihi aturan nasional berdasarkan Perpres 33 Tahun 2020.
Tabel BPK menunjukkan: Jabatan Dibayarkan Seharusnya Kelebihan,
Ketua 62.040.000 11.280.000 50.760.000
Wakil Ketua I 54.990.000 9.588.000 45.402.000
Wakil Ketua II 54.990.000 9.588.000 45.402.000
Wakil Ketua III 54.990.000 9.588.000 45.402.000
Wakil Ketua IV 54.990.000 9.588.000 45.402.000
TOTAL — — 232.368.000
Selain itu, GEMPITA menemukan indikasi tambahan: honorarium pelaksana kegiatan di Sekretariat Daerah untuk aplikasi SICARAM juga melebihi batas Perpres.
GEMPITA menilai: “Ini bukan kekeliruan administratif. Ini pola sistemik.”
II. SYARAT AJAIB: WARGA MISKIN DIPAKSA CARI SURAT REKOMENDASI BUPATI: Investigasi GEMPITA sejak Oktober–November mengungkap pola baru yang lebih mencengangkan: warga miskin yang mengajukan bantuan Baznas, khususnya bedah rumah, diminta membawa ‘surat rekomendasi Bupati’.
Syarat ini: Tidak pernah diatur dalam Perbaznas RI. Tidak ada dalam SOP pendistribusian zakat nasional, Tidak pernah disosialisasikan secara resmi.
Namun, di lapangan, warga dipaksa memenuhi syarat itu. Akibatnya, banyak masyarakat, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin, gagal total mengakses hak mereka.
Seorang ibu berusia 62 tahun di Indralaya Selatan menangis:
“Saya disuruh bolak-balik. Katanya harus ada surat dari Bupati,Mana mungkin kami sampai ke sana, Nak?”
Ini bukan kasus tunggal. Tim GEMPITA mendapati pola serupa di 11 kecamatan.
III. POTENSI DANA ZAKAT ASN: HAMPIR SEPERTIGA ANGGARAN DINAS, TAPI LAPORANNYA SUNYI
Dengan total 6.559 ASN dan PSN di Ogan Ilir yang dipotong zakat 2,5% tiap bulan, GEMPITA menghitung potensi penerimaan sebagai berikut:
Simulasi Konservatif,
Rata-rata gaji ASN: Rp 4.800.000
Potongan 2,5%: Rp 120.000
Total: Rp 786.960.000 per bulan
Simulasi Menengah,
Potongan rata-rata Rp 150.000
Total: Rp 983.850.000 per bulan
Simulasi Tinggi,
Banyak ASN bergaji 8–12 juta
Total potensi: Rp 1,3 – 2,1 miliar per bulan
Jika dikalkulasi secara tahunan, potensi dana umat yang masuk mencapai: Rp 16 – 25 miliar per tahun
Namun, GEMPITA menilai: Tidak ada publikasi laporan penggunaan dana secara lengkap. Tidak ada laporan audit internal yang diumumkan, Tidak ada daftar penerima manfaat per bulan, Tidak ada transparansi program.
“Laporan penggunaan dana seolah menjadi dokumen rahasia negara,” tegas Ketum GEMPITA. Ketika tim meminta salinan laporan, staf Baznas disebut menjawab: “Itu bukan untuk konsumsi publik.”
IV. ANALISIS GEMPITA: ADA MASALAH BESAR DALAM PENGELOLAAN. LSM GEMPITA menilai ada tiga pelanggaran besar:
1. Pelanggaran Perpres 33/2020
2. Penyalahgunaan kewenangan dalam menetapkan syarat yang tidak legal
3. Minim transparansi dana umat—yang berpotensi melanggar UU Zakat
Menurut GEMPITA, adanya syarat rekomendasi Bupati dan honorarium yang membengkak membuktikan bahwa pengelolaan zakat di Ogan Ilir sudah “jauh dari nilai syariah, moralitas publik, dan aturan negara”.
V. GEMPITA DESAK PRESIDEN PRABOWO dan BAZNAS RI TURUN TANGAN: Dalam rilis resminya, GEMPITA resmi menyerukan,
1. Presiden Prabowo Subianto:Turun memerintahkan audit nasional terhadap Baznas daerah.
2. Baznas RI: Mengambil alih sementara operasional Baznas Ogan Ilir jika terbukti terjadi pelanggaran serius.
3. Bupati Ogan Ilir, Segera memberi klarifikasi soal: Honorarium melebihi standar, yarat rekomendasi Bupati, Laporan dana zakat yang tidak dipublikasikan.
4. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri, Diminta memulai pemeriksaan resmi. VI. PERNYATAAN AKHIR GEMPITA: Ketua GEMPITA, Budi Rizkiyanto, menutup rilis dengan suara keras: “Dana umat bukan untuk diselewengkan, bukan untuk memperkaya pejabat, dan bukan untuk dijadikan permainan birokrasi. Rakyat miskin sudah cukup menderita. Hentikan kebijakan gila yang menyulitkan warga.”
“Jika dalam 14 hari tidak ada klarifikasi resmi, GEMPITA akan mengajukan somasi dan aksi unjuk rasa besar-besaran.”
(NJM)













