Rimbo Panjang,Cakrawala– Pembangunan perumahan Grapari 4 di Jalan Kamboja I, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis dan administrasi. Proyek milik PT. Graha Riau Gemilang itu diduga menggunakan besi tidak standar (besi banci) dan tidak terlihat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Pantauan tim media di lokasi menunjukkan tidak adanya plang informasi PBG, yang seharusnya menjadi bukti legalitas konstruksi sesuai Pasal 253 ayat (4) PP No. 16 Tahun 2021. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengembang terhadap aturan sebelum memulai pekerjaan konstruksi.
🔎 *Hasil Pengujian: Besi Berlabel SNI Tak Sesuai Ukuran*
Temuan lebih serius muncul saat tim media melakukan uji pengukuran terhadap besi tulangan beton bertuliskan “10 MKK SNI” dan “10 DSTI SNI” yang digunakan pada struktur kolom bangunan. Hasil pengujian menggunakan alat jangka sorong digital menunjukkan bahwa:
* Besi 10 MKK SNI memiliki diameter hanya 7,86 mm.
* Besi 10 DSTI SNI bahkan lebih kecil, yakni 7,35 mm.
Padahal, sesuai SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton, ukuran nominal besi 10 mm seharusnya memiliki diameter minimal 9,6 mm. Artinya, perbedaan ini menunjukkan penyimpangan hingga 20–30 persen dari standar.
“Selisih ukuran ini sangat mempengaruhi kekuatan struktur. Jika penampang baja menyusut, otomatis daya dukung bangunan ikut menurun secara drastis,” ujar Mardun, S.H., CTA, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM JIHAT Kota Pekanbaru, saat dimintai tanggapan.
Mardun menegaskan bahwa pengembang yang menggunakan besi tidak memenuhi standar SNI telah melanggar ketentuan hukum teknis dan bisa dikenai sanksi. Selain itu, label “SNI” pada produk yang tidak sesuai mutu dapat dikategorikan sebagai pemalsuan, yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Ini bukan semata pelanggaran administratif, tapi juga bisa berdampak pada keselamatan warga penghuni di masa depan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang, Musdalil Amri, belum memberikan klarifikasi resmi. Begitu juga dengan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kampar, Rusdi Hanip, ST., MT, belum memberikan jawaban terkait status PBG proyek tersebut.
📌 *Pemda Diminta Tegas: Tunda atau Cabut Izin*
Jika temuan ini terbukti benar, maka Pemkab Kampar dapat menunda atau bahkan mencabut izin pembangunan, atau menindak developer sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proyek perumahan yang tidak sesuai standar bukan hanya masalah administratif, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan konsumen dan kepercayaan publik terhadap sektor perumahan.(Tim/Ef)