Diduga Menyimpang Dari Perjanjian, Developer Perumahan AB Jaya Dinilai Wanprestasi

Pasuruan, MNCakrawala. Com-Sejumlah warga atau debitur Perumahan AB jaya di wilayah Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan mengaku kecewa dengan pihak developer. Pasalnya, warga tersebut mengeluh perihal perjanjian yang sudah ditentukan oleh pengembang. Senin (30/10/23).

Lantaran tidak sesuai dengan awal perjanjian yang disampaikan, debitur menduga bahwa developer Perumahan AB Jaya telah melakukan wanprestasi (ingkar janji).

Saat ditanya tentang keluhan, debitur menjelaskan bahwa pihak developer akan membangun rumah tersebut apabila sudah melunasi uang muka (DP) walau dibayar secara mengansur (Dicicil).

Berjalannya proses pelunasan uang muka kenyataan yang didapat pun berbeda, seperti halnya uang muka sudah terbayar lunas rumah tersebut tak kunjung didirikan.

“Saya telah melunasi uang mukanya, namun sampai sekarang saya belum mendapatkan unit rumah tersebut,” terangnya salah satu warga yang tidak ingin namanya disebut.

Tak cukup disitu, persoalan juga didapat pada debitur lain, seperti halnya sudah melunasi biaya pembelian rumah secara cash namun hingga saat ini sertifikat rumah belum dikasihkan.

“Menghadapi situasi di atas, tentunya kami sebagai konsumen sangat merasa dirugikan dan kiranya dapat meminta pertanggungjawaban oleh pihak developer,” tambahnya.

Lantaran tak kunjung adanya solusi, debitur melakukan aduan kepada awak media. Selanjutnya awak media melakukan investigasi melalui pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pasuruan.

“Saya sudah menghubungi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan. Dimana persoalan ini sangat krusial, segera mungkin harus ada solusi. Karena hal ini sangat merugikan masyarakat,” terangnya awak media.

Adapun perihal klarifikasi, diantaranya menanyakan tentang persyaratan pengajuan Siteplan, izin dampak lalu lintas, izin pemanfaatan lahan, izin lingkungan setempat hingga izin badan lingkungan hidup.

Setelah ditemui, DPRKP menyebutkan bahwa Perumahan tersebut belum memenuhi syarat dan ketentuan.

“Persyaratan pengajuan belum terpenuhi, sehingga registrasi siteplannya belum keluar,”terangnya Sekretaris Dinas DPRKP Budi Santoso.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Budi Santoso berencana akan segera koordinasi dengan Dinas perizinan dan apabila diperlukan juga koordinasi dengan pihak Satpol PP. (N)